Tata Gereja Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) memiliki perjalanan sejarah sebagai berikut:
- Pada Sidang XVIII Sinode GKJ di Yogyakarta tanggal 6 Agustus 1987 memutuskan (artikel 119 akta XVIII Sinode GKJ) bahwa Sinode GKJ Wilayah I di Sumatera Bagian Selatan dinyatakan mandiri dan menjadi Sinode sendiri dengan nama: Gereja-gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (disingkat GKSBS). Cita-cita GKSBS (tertuang dalam Buku Putih GKSBS) adalah ingin menjadi gereja daerah (bukan gereja kesukuan). Dengan demikian dipakailah nama Gereja Kristen Lampung (GKL) untuk gereja-gereja di daerah Lampung, Gereja Kristen Sumatera Selatan (GKSS) untuk gereja-gereja di daerah Sumatera Selatan, Gereja Kristen Bengkulu (GKB) untuk gereja-gereja di daerah Bengkulu, dan Gereja Kristen Jambi (GKJ) untuk gereja-gereja di daerah Jambi. Namun pada awal kemandirian Sinode GKSBS tersebut belum mempersiapkan diri dengan Tata Gereja (yang penting merdeka dulu mengenai Tata Gereja dan hal-hal lain akan diatur kemudian dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya) oleh karena itu GKSBS masih menggunakan Tata Gereja GKJ (Akta sidang I Sinode GKSBS, artikel 57) di Palembang.
- Sinode mulai memikirkan kebutuhan Tata Gereja yang sesuai dengan konteks Sumbagsel, karena menyadari ada keunikan yang berbeda dari GKJ. Maka dibentuklah Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang diketuai oleh Pdt.Riyo Purnomo S.Th. dengan anggotanya : Pdt.Tri Joko Hadi Nugroho S.Th dan Kardinah Isa Anggraini S.Th. Personalia Departemen Litbang tersebut dibantu oleh Pdt.Marwoto MA dan Pdt.Rumanto S.Th membentuk sebuah Tim. Tim ini menghasilkan konsep Tata Gereja GKSBS (konsep1). Dalam konsep 1 ini sudah nampak tercermin konteks GKSBS yaitu jemaat yang sebagian besar hidup di daerah transmigrasi, sehingga dalam konsep tersebut memberikan perhatian terhadap Daerah-daerah Pertumbuhan Baru (DPB) yang waktu itu dibina oleh Badan Koordinasi Pembinaan (Bakobin) DPB.
- Dalam sidang II, Sidang menugasi Badan Pekerja Sinode dengan melibatkan berbagai pihak. Sidang III (1993) di Metro, BPS memiliki Badan Pembantu LITBANG. Dalam sidang tersebut Sidang menolak konsep Tata Gereja yang dibuat oleh Dep.LITBANG. Pada tgl.26-27 Maret 1996 diadakan seminar Tata Gereja GKSBS di Metro guna membahas konsep Tata Gereja GKSBS (konsep1). Issue sentral yang muncul adalah soal Eklesiologi, sehingga ada dua versi pemahaman tentang Gereja, yaitu ada yang memahami wujud gereja adalah hanya jemaat setempat, namun ada yang memahami bahwa Jemaat, Klasis, dan Sinode adalah wujud gereja dalam kebersamaan GKSBS. Akhirnya seminar merekomendasikan penyempurnaan konsep 1 Tata Gereja GKSBS kepada Departeman Litbang GKSBS yang dibantu oleh Pdt.Yussaryanto, S.Th, Pdt.Sugianto,S.Th dan Ir.Gunarto Darmo Wigoto, serta memberhentikan Pdt.Marwoto S.Th, MA dan Pdt.Rumanto S.Th dari anggota Tim.
- Tim yang baru dimotori oleh Pdt.Tri Joko Hadi nugroho S.Th bekerja dengan cepat, dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya menghasilkan “penyempurnaan” konsep Tata Gereja (disebut konsep 2 Tata Gereja GKSBS pada sekitar Mei 1996). Konsep tersebut disebarkan ke Klasis-klasis dan Tim terjun langsung untuk turut mendiskusikannya. Sehingga dari situ dihasilkan konsep definitif Tata gereja/Tata laksana GKSBS. Namun sayang konsep 2 ini tidak memperhatikan konteks GKSBS, sehingga istilah Daerah Pertumbuhan Baru (DPB) yang khas hanya ada di daerah transmigrasi tidak muncul. konsep 2 nampaknya sangat berbeda konteks dengan konsep 1 (konsep 1 digali dari akar konteks GKSBS yang adalah transmigrasi, sedang konsep 2 mencontoh pada Tata Gereja GKI Jateng yang adalah jemaat kota)
- Sidang IV Sinode GKSBS tgl.26-29 Agustus 1996 di Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari tiga bulan, sudah dapat mengesahkan konsep Tata Gereja/Tata Laksana GKSBS menjadi Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS. Maka sejak itu Tata Gereja GKJ tidak diberlakukan lagi di GKSBS (Akta sidang IV Sinode GKSBS, artikel 10). Serentak dengan disahkannya Tata Gereja-Tata Laksana GKSBS pada sidang IV tersebut, maka nama “Gereja-gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan” diubah menjadi “Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan” (disingkat: GKSBS). Dengan demikian nama Gereja di lingkup GKSBS memekai nama: “GKSBS ……” (disertai nama dari daerah). Perubahan nama dari “Gereja-gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan” menjadi “Gereja Krisren Sumatera Bagian Selatan” nampaknya hanya sekedar perubahan nama. Perubahan nama tersebut seharusnya tidak hanya sekedar menghilangkan kata “Gereja” dari jamak menjadi tunggal, tetapi ada perubahan yang esensial, yaitu bahwa GKSBS itu satu tanpa menghilangkan kekhasan masing-masing jemaat. GKSBS adalah wujud persekutuan yang lebih luas dari jemaat-jemaat se Sumatera Bagian Selatan. Hal ini belum tertampung dalam Tata Gereja yang baru disahkan waktu itu. Namun, dalam sidang ke IV tidak ada keputusan yang disahkan mengenai perubahan Gereja-gereja menjadi Gereja tersebut, hanya ditulis dalam pengantar dan tidak ada dalam artikel.
- Tidak lama kemudian (hanya 6 tahun) pada sidang VI Sinode GKSBS, artikel 39 meputuskan agar MPS melakukan pengkajian terhadap Tager-Talak GKSBS dengan menampung masukan-masukan dari jemaat-jemaat. Untuk itu MPS mengangkat Panitia Amandemen Tager-Talak GKSBS yang terdiri dari; Ketua: Pdt.Tri Joko Hadi Nugroho S.Th, Sekretaris: Pdt. Dwi Djanarto S.Th, dan anggota: Pdt.Riyo Purnomo S.Th, Pdt.Rakimin HN.S.Th. Panitia ini keliling dari klasis ke klasis yang kemudian hasilnya disampaikan dalam sidang VII Sinode GKSBS. Panitia Amandemen berkesimpulan bahwa dari hasil evaluasi ke klasis-klasis tidak ada bagian Tager Talak yang perlu diamandemen, pada umumnya mereka yang mengusulkan amandemen belum paham Tager Talak dan hanya perlu penjelasan-penjelasan saja.
- Akhirnya setelah memperhatikan laporan Panitia Amandemen, pada Sidang VII Sinode GKSBS tgl.26-30 Agustus 2002 di Belitang, artikel 33 memutuskan: 1) Bahwa eklesiologi GKSBS dan Pokok-pokok Ajaran GKSBS merupakan dasar untuk menyusun perubahan Tager-Talak GKSBS. 2) Hasil evaluasi dari Panitia Amandemen Tager-Talak GKSBS agar ditindaklanjuti dalam rangka penyusunan konsep amandemen Tager-Talak GKSBS. Karena eklesiologi dan Pokok-pokok Ajaran GKSBS belum dirumuskan, maka pada kurun waktu persidangan tersebut, MPS tidak membentuk Panitia Amandemen Tager-Talak GKSBS. MPS pada periode ini mengangkat beberapa Tim diantaranya Tim PAG, Tim Liturgi, Tim Penyusunan Pedoman Pemendetaan dan Tim Modul. Dari hasil kerja para tim tersebut sebagian besar muatannya mengarah pada amandemen Tager Talak GKSBS.
- Dua tahun kemudian pada Tgl.13-15 September 2004 di Metro diadakan seminar dan lokakarya menggagas eklesiologi yang kontekstual. Sebagai nara sumber/pembicara adalah Pdt.E.Gerrit Singgih, Ph.D. Semiloka ini menghasilkan dua opsi eklesiologi yang relevan bagi GKSBS, yaitu: “Gereja Perjamuan” dan “Gereja sebagai Keluarga Allah”.
- Kemudian pada Sidang VIII Sinode GKSBS tgl.23-26 Agustus 2005 di Bengkulu, artikel 11, butir 2.a, sidang memutuskan: Menugasi MPS membentuk Tim Persiapan Perubahan Tata Gereja/Tata Laksana GKSBS bekerja sama dengan Tim PAG GKSBS. MPS dalam rapatnya bulan Februari 2006 mengangkat Tim Penyempurnaan Revitalisasi Struktur GKSBS dan Amandemen Tata Gereja GKSBS. Personalia Tim adalah: Pdt.Totok TS (koordinator), Pdt.Dwi Djanarto S.Th (anggota), Pdt.Tri Joko HN.S.Th (anggota), dan Pdt.Riyo Purnomo S.Th (anggota). Tugas Tim adalah menyempurnakan Rancangan Revitalisasi Struktur GKSBS dan mempersiapkan Perubahan Tata Gereja GKSBS. Target pencapaian tugas tersebut sampai dengan sidang IX Sinode GKSBS th.2010 di Buay Madang. Tim ini telah mengadakan dua kali pertemuan. Cara kerja tim ini yaitu menghimpun data resmi yang digunakan untuk analisis penyusunan Revitalisasi Struktur GKSBS dan perubahan Tata Gereja GKSBS. Data yang terkumpul adalah:
- Akta-akta Sidang Sinode GKSBS (terutama akta sidang VII dan VIII) dan tanggapan Klasis-klasis dalam sidang VIII Sinode GKSBS.
- Pokok-pokok Ajaran Gereja (PAG).
- Rancangan Revitalisasi Struktur Sinode GKSBS.
- Liturgi Baru GKSBS.
- Pedoman Pemendetaan GKSBS.
- Dokumen penting lainnya seperti Notula seminar Tata Gereja GKSBS th.1996, dan Buku Putih GKSBS.
- Seminar Eklesiologi kontekstual, “Rumah Bersama”, dalam sidang VIII Sinode GKSBS th.2005 di Bengkulu.
- Dari Dokumen-dokumen tersebut dan hasil pertemuan tim amandemen diracik menjadi sebuah draf. Draf tsb sudah dikirimkan ke klasis-klasis sebelum sidand IX Sinode GKSBS, namun karena limit waktu dengan penyelenggaraan Sidang sinode sangat pendek, kemungkinan besar draf tersebut belum sempat dikancahkan di klasis-klasis. Serentak dengan itu Tim Penyiapan materi sidang Sinode GKSBS juga mengusulkan “draf” kepada MPS untuk menjadi bahan dalam persidangan sinode tsb.
- Karena masih begitu kuat dan derasnya arus usulan dari klasis-klasis mengenai amandemen Tata Gereja pada sidang IX Sinode GKSBS, maka sidang memutuskan: Menugasi MPS untuk membuat draf Amandemen Tata Gereja dengan memperhatikan draf yang diusulkan MPS periode 2005-2010, usulan dari klasis-klasis dan menetapkan sidang X (kontrakta) Sinode GKSBS selambat-lambatnya bulan Agustus 2012 di Jambi untuk mengesahkan perubahan Tata Gereja GKSBS.
Semoga sejarah perjalanan Tata Gereja GKSBS ini dapat membantu proses amandemen yang kita laksanakan dengan semangat kebersamaan.
Berita dari kategori yang sama
Silakan dibagi