Dengan ini MPS-GKSBS menyatakan PEMBATALAN atas draft Tata Gereja yang telah dikirimkan ke Jemaat-Jemaat via POS atau pada postingan di web ini tertanggal 5 Juli 2012 dengan judul Draf Tata Gereja Dan Pedoman-Pedoman.
Untuk selanjutnya MPS-GKSBS mempersilahkan kepada Jemaat dan Klasis untuk download draft baru Tata Gereja 2012 dengan klik link di bawah ini untuk digumuli. Terimakasih.
a.n MPS-GKSBS
Pdt. Tri Joko Hadi Nugroho
LINK DOWNLOAD
Berita dari kategori yang sama
Silakan dibagi
1. TERIMA KASIH ATAS KERJA KERAS TIM AMANDEMEN TAGER GKSBS YANG TELAH DIBATALKAN OLEH MPS. (GKSBS KLASIS PALEMBANG DALAM RAPATNYA TGL 20 JULI 2012 TELAH MENOLAKNYA, PANDANGAN UMUMNYA “HAMPIR” DIKIRIM KE MPS)
2. TERIMA KASIH KEPADA MPS YANG TELAH MENGIRIM KEMBALI DRAF TERKINI. SAYA MERASA MASIH TERGANJAL DENGAN “HAKEKAT GEREJA”
NO COMMENT ……………………………………………….
proses yg puanjang dan melelahkan. salut. semoga dapat berfaedah dalam kehidupan GKSBS. salam
Mula-mula saya mau no comment aja disini, karena ini tempat yang resmi. Tapi karena satu dan lain alasan, maka saya akan menyampaikan komentar yang demikian:
1. TEAM PERTAMA adalah tim yang dibuat oleh MPS dengan resmi dan acuan tugas yang jelas yaitu menghasilkan draf TAGER yang menampung aspirasi jemaat, singkat-padat, mencantumkan hal-hal prinsip, kontekstual.
2. Untuk tujuan itu tim melakukan serangkaian kegiatan diantaranya MENGUMPULKAN SEMUA MATERI YANG BERKAITAN DENGAN KEHIDUPAN MENGGEREJA DI GKSBS, Mencermati rekomendasi KONVEN PENDETA, mengumpulkan LITERATUR PENDUKUNG yang berkaitan dengan PENYUSUNAN TATA-GEREJA KONTEKSTUAL, Melakukan MULTI-LOKAKARYA yang melibatkan seluruh komponen jemaat, melakukan LOKAKARYA EKLESIOLOGIS METAPHORA RUMAH BERSAMA.
3. TEAM bekerja secara TERBUKA. Semua rapat dilakukan di CENTRUM dan atau KANTOR SINODE, dan bisa dihadiri oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi.
4. Team bekerja dengan mempertimbangkan proses panjang pergumulan eklesiologis GKSBS dan seluruh pergumulan PENYUSUNAN TATA-GEREJA KONTEKSTUAL GKSBS.
5. Dalam Proses tersebut juga hadir para anggota MPS (kecuali yang sedang sibuk), Perwakilan Klasis-klasis, dan setiap orang yang ingin berpartisipasi dan berpikiran jernih.
6. Proses Penyusunan Draft telah menyerap banyak sekali energi.
7. Draft TAGER bersifat menyeluruh, artinya terkait dengan EKLESIOLOGI dan POKOK-POKOK AJARAN dan disusun dengan semangat KONTEKSTUALISASI GKSBS.
8. Paradigma yang digunakan (Sejak KONVEN PENDETA): Tata Gereja bukanlah HUKUM GEREJA, tapi undangan, saran, ajakan, himbauan PERSAUDARAAN untuk memaksimalkan segala berkat yang diberikan TUHAN.
9. TEAM sangat menghindari pekerjaan yang serampangan, asal cocok, asal bunyi, asal runtut, asal nyambung, dan asal-asalan yang lain. Sehingga memang membutuhkan pemahaman yang utuh untuk membacanya.
10. Apa yang dihasilkan TEAM memang tidak sempurna, oleh karena itu masukan, usulan, kritik, saran tetaplah dibutuhkan. Dan tentu semua harus menghargai PROSES BERSAMA yang telah dilakukan.
11. Draf inilah yang DIBATALKAN dan DIGANTI dengan Draft baru yang disusun dengan mekanisme copy paste sana-sini, asal cocok, asal runtut, asal banyak, dan sebagainya. Proses penyusunan dilakukan hanya oleh TIGA ORANG, dalam waktu kurang dari DUA HARI. Dan karena kekuasaan yang dimiliki oleh TIGA ORANG TERSEBUT, draf baru lah yang dianggap resmi.
12. Saya mengetuk hati para pembaca semua untuk menggunakan AKAL SEHAT. Pertama, manakah yang lebih bisa dipertanggungjawabkan, Hasil kerja KITA SEMUA yang sesuai dengan KONTEKS, dan RELEVAN, atau hasil kerja YANG DIPAKSAKAN dari tiga orang??? Kedua, karena draf terbaru adalah rekayasa comot sana-sini (bahasa halus dari plagiasi, bahasa halus dari mencontek, bahasa halus dari mencuri) tanpa konsep yang jelas, layakkah itu diterima sebagai produk gerejani???
Demikianlah komentar saya terhadap PEMBATALAN ini. Saya yakin para anggota MPS tidak bermaksud bertindak AROGAN seperti ini (kecuali yang memang bermaksud begitu).
Salam
Salam kasih dalam Kristus,
Terkejut saya menerima informasi tentang pembatatan tersebut, apalagi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya…
Saya lebih suka menghargai proses yang telah berjalan, artinya apapun hasilnya, itu akan semakin mendewasakan kita dalam bergereja…
Saya menyadari bahwa dalam draf yang dibatalkan terdapat semangat yang besar unruk membangun kebersamaan yang bersifat saling menghargai.. Hanya saja, ada beberapa point mendasar yang “sedikit terlupa”, bahwa sudah ada proses terdahulu yang tehah membawa hasil baik. Misalnya, perubahan eklesiologi. PPAG yang diterima dalam sidang yang lalu sudah sepakat untuk memakai eklesiologi “perjamuan” atau “persaudaraan” sebagai dasar bergereja, namun tiba-tiba harus berubah menjadi “rumah bersama”.
ini tentu membawa dampak yang sangat signifikan, karena PPAG memakai “perjamuan” sedangkan TG memakai “rumah bersama”. PASTI AKAN TERJADI PERBEDAAN YANG TIDAK MUNGKIN DIPERTEMUKAN….
makna “rumah bersama”, terasa dipahami sebagai hubungan sosial yang, (saya setuju) lebih mengedepankan penerimaan, yang berimbas pada kehilangan identitas diri sebagai gereja.
Saya setuju jika “rumah bersama” menjadi hal yang menjiwai perjalanan gereja, namun TIDAK SETUJU jika itu menjadi dasar untuk menyusun Tata Gereja, yang mengurus dan menata organisasi…
Kesimpulannya, mari kita bergumul bersama, menikmati proses yang semakin mematangkan kedewasaan bergereja…
GBU
Yth MPS,
saya adalah jemaat GKSBS yang tidak mempunyai jabatan dalam gereja. saya hanya mengikuti perkembangan dari rencana sidang sinode tentang amandemen tager talak GKSBS. yang ingin saya sampaikan yaitu:
1. GKSBS merupakan organisasi Gereja bukan DPR yang menjadi rumah bersama bukan rumah pribadi.
2. seperti yang disampaikan Pak Kristanto Budiprabowo pada poin 1 , jadi HARGAI USAHA, KERJA KERAS TEAM PERTAMA sebagai tim konseptor Tager Talak GKSBS.
3. JIKA tidak menemukan kesepakatan yang sesuai kultur budaya setiap jemaat GKSBS, BAKAR saja tager talak dan ganti dengan koran bekas.
4. MPS tentu memahami bahwa biaya sidang sinode tidak sedikit, DANA tsb dikumpulkan dari persembahan JANDA MISKIN, dan KELUARGA KURANG MAMPU dlsb. JIKA TIDAK menghasilkan kesepakatan yang baik untuk diterapkan di semua GKSBS BATALKAN saja sidang tsb KARENA PERCUMA.
5. Yang perlu MPS ketahui bahwa tager talak yang edisi terdahulu saja saat ini saja belum seluruhnya tersosialisasikan kepade JEMAAt, JIKA ingin di amendenen ini adalah AMENDEMEN TERAKHIR YANG BERDASARKAN KEBUTUHAN JEMAAT MASING-MASING GKSBS dan TIDAK AKAN ADA LAGI AMANDEMEN.
5. Jika ingin menjadi pemimpin organisasi yang baik, berlakulah sebagi organisator yang baik yang mempunyai manajemen dan metode organisasi sesuai dengan manejemen organisasi.
Salam hormat dan terimakasih
Anggoro Sukonugroho
GKSBS rumah bersama bukan rumah pribadi
Selamat siang kawan-kawan.
Supaya ruangan ini bisa mengikuti proses menghasilkan materi Sidang X Kontrakta GKSBS berupa draft Tata Gereja dan Tata Laksana, saya perlu menginformasikan proses penyusunan draft Tata Gereja, dan lebih lengkapnya ada di Risalah Penyusunan draft TG yang telah disusun oleh Panitia Materi.
1. Pada dasarnya MPS ditugasi menghasilkan Materi Sidang X Sinode GKSBS.
2. Dalam prakteknya, MPS membentuk dan menerbitkan SK untuk Panitia Materi Sidang X Sinode GKSBS (Pdt. Sri Yuliana, Pdt. Kristanto, Pdt. Surahmat Hadi, Pdt. Bambang Nugroho Hadi, Pdt. Erik Timoteus Purba) agar menghasilkan Draft Tata Gereja pada bulan Pebruari 2012.
3. Hasil Panitia Materi berupa draft Tata Gereja GKSBS telah dilaporkan Panitia Materi (Pdt. Sri Yuliana, Pdt. Surahmat Hadi, Pdt. Bambang Nugroho Hadi) yang dipresentasikan dalam Rapat MPS pada tanggal 17-18 Juli 2012.
4. Dalam Rapat MPS tersebut disepakati beberapa hal:
a. MPS berterimakasih kepada Panitia Materi yang menghasilkan draft Tata Gereja.
b. MPS membaca satu persatu, butir demi butir dan mendiskusikan dengan Panitia Materi dan menyepakati ide-ide yang baru, mengenai Rumah Bersama, mengenai kesetaraan, mengenai pelayan dan pemimpin, mencatat kebutuhan-kebutuhan yang dirasa perlu ada dalam draft Tata Gereja.
c. MPS membahas perbedaan asumsi dari Panita materi dan MPS di sekitar Materi Draft Tata Gereja. Panitia mengasumsikan yang perlu diputuskan dalam Sidang X Sinode adalah Tata Gereja dan Pedoman Pelaksanaan akan dihasilkan oleh MPS. Tetapi MPS menganggap perlu Pedoman Pelaksanaan yang disepakati sebagai Tata Laksana ditetapkan juga dalam Sidang Sinode.
d. Oleh karenanya Draft PEDOMAN yang yang dihasilkan perlu dilengkapi agar bersesuaian dengan isi draft Tata Gereja.
e. Setelah menginventarisir kebutuhan peserta Rapat MPS tentang hal-hal apa saja yang perlu dilengkapkan pada draft Tata Gereja dan draft Pedoman, MPS menetapkan Tim Perumus untuk merumuskan semua kesepakatan dan kehendak Rapat MPS.
f. Tanggal 19-21 Juli 2012 Tim Perumus (Pdt. Sri Yuliana, Pdt. Surahmat Hadi, Pdt. Christya, Pdt. Bambang Nugroho Hadi, Pdt. Tri Joko HN) mengerjakan dan menyelesaikan draft Tata Gereja.
g. Tanggal 23 Juli 2012 Tim Perumus berkurang dan tinggal Pdt. Tri Joko, Pdt. Christya, Pdt. Bambang Nugroho Hadi mengerjakan dan melengkapi Draft Tata Laksana dan mencoba menyelaraskan dengan hasil kerja Panitia Materi. Terdapat 60-an butir yang perlu ditata agar layak menjadi Materi Sidang X. Tentu saja tidak cukup waktu untuk membuat hal baru tetapi kami menggunakan hasil Panitia dan Tata Laksana GKSBS 2010.
h. Diharapkan pada saat Sidang X (Kontrakta) Sinode GKSBS mendatang MPS dapat mempertanggungjawabkan tugas pelayanannya kepada seluruh Peserta Sidang yang terhormat.
i. Sampai hari ini tanggal 25 Juli 2012 kami masih mengerjakan Draft Tata Laksana tersebut dan akan segera kami upload jika hari ini selesai. Semoga.
Semoga informasi saya ini bermanfaat untuk membangun Rumah Bersama dan semoga Tuhan memberkati GKSBS. Mohon dukungan doa kawan-kawan.
Metro, 25 Juli 2012
Salam hangat
Pdt. Christya Prihanto
Yth. rekan-rekan dalam Rumah Bersama,
Sungguh saya tidak menduga perkembangan dan tanggapan yang luar biasa. Saya mohon maaf bila belum sempat menanggapi berbagai masukan yang bagi saya semuanya adalah wujud cinta rekan-rekan semua kepada GKSBS. Karena kami merasa tetap perlu melanjutkan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai MPS untuk menyelesaikan draft agar semua yang sudah didiskusikan di FB boleh menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam Sidang X (Kontrakta) nanti. Dalam kiriman saya terdahulu, telah saya sebutkan masih sekitar 60 butir yang menurut kami perlu ditambahkan untuk menjadi alat panduan bagi jemaat.
Kami menerima semua kemarahan, kritikan yang pedas, pahit dan keberatan-keberatan yang ada, dengan tetap berharap agar jemaat-jemaat bisa menggunakan secara dinamis baik materi maupun proses yang sudah berjalan. Sekali lagi kalau kami menghayati proses ini, kami sebagai pelayan memang boleh “dipisuhi”, “dimaki” dan seterusnya, dan kami akan melayani sebagaimana kami nanti harus melayani. Kalau sajian MPS belum sesuai dengan harapan rekan-rekan proses masih akan berjalan dan tentu saja kami selalu terbuka kepada proses apapun.
Demikian sementara tanggapan kami. Maaf bila kami beberapa hari ini tidak mungkin memberikan tanggapan satu persatu.
Pdt. Christya Prihanto
Salam persaudaraan.
Rekan-rekanku sepelayanan,
Saya tetap dengan senang akan menjelaskan detail proses yang sudah dilakukan MPS agar pembaca FB dapat memahami alur kerja MPS. Agaknya perlu dievaluasi apakah MPS sudah melakukan secara professional atau masih perlu ada mekanisme lain yang perlu dilakukan MPS dan yang seharusnya. Kami juga mohon saran.
Ketika saya atas nama MPS mengundang Rapat Panitia Materi Sidang X Sinode GKSBS bersama MPS sebenarnya membayangkan adanya sebuah KEPUTUSAN BERSAMA dalam rangka mempersiapkan dan mendiskusikan segala hal yang terkait dengan Materi Sidang X Sinode agar dapat dikoordinasikan dan diputuskan sebagai hasil bersama MPS dan Panitia Materi Sidang X Sinode GKSBS.
Oleh karena itu kami telah mengundang semua pihak, yaitu:
1) Seluruh Anggota MPS (16 orang)
2) Seluruh Panitia Materi Sidang X Sinode GKSBS. (7 orang)
Dalam rangka mengefektifkan system komunikasi informasi, MPS mengirim SMS pada tanggal 7 Juli 2012 jam 14.16-14.23 (dalam 7 detik sms sampai ke semua nomor) yang isinya:
SINODE GKSBS
UNDANGAN RAPAT: Yth.MPS dn Pan.Materi Sid.X Sin.GKSBS,mulai hari Selasa,
17-19 jul 2012.Jam 10.00,Cntrum.Agenda membahas materi Sid.X
sin.GKSBS.Trimakasih.
Berdasar arsip data traffic sms center Sinode GKSBS yang terkirim tanggal 7 Juli 2012 (sepuluh hari sebelum rapat), sejumlah 29 nomer HP Anggota MPS dan Panitia Materi Sidang X Sinode (termasuk yang punya lebih dari satu nomer pasti terkirim).
1. 16 (Enambelas) Anggota MPS yang diundang dengan dihadiri 11 (sebelas) personalia MPS pada tanggal 17-18 Juli 2012 adalah sebagai berikut:
1) Pdt. Tri Joko Hadi Nugroho, S.Th. (Hadir)
2) Pnt. Andrayanto, M.Kes. (Pamit: Dinas Jakarta)
3) Pdt. Christya Prihanto (Hadir)
4) Pdt. Rajak Saputra, STh. (Pamit)
5) Pdt. Cornelius Saito, S.Th. (Pamit)
6) Pdt. Darmawan Ginting, S.Th. (Hadir)
7) Pdt. Yohanes Fajar H., S.Th. (Hadir)
8) Pdt. Yohanes Eko Prasetyo, S.Th. (Hadir)
9) Pdt. Dono Wahyono, S.Si. (Pamit)
10) Pdt. Yunius Irwanto, S.Th. (Hadir)
11) Pdt. Lilik Priyo Santosa, S.Th. (Hadir)
12) Pdt. A.T. Haryanto, M.Div. (Hadir)
13) Pdt. Sumardining W. S.Th. (Hadir)
14) Pnt. Setyanto (Tidak Hadir)
15) Pdt. Alfred Gordon Ta’ek, S.Th. (Hadir)
16) Pnt. Kodim MS. (Hadir)
2. 7 (Tujuh) orang Panitia Materi Sidang X Sinode penyusun Draft Tata Gereja diundang dengan dihadiri 4 Personalianya, pada tanggal 17-18 Juli 2012 adalah sebagai berikut:
1) Pdt. Bambang Nugroho Hadi, M.Th.(Hadir)
2) Pdt. Sri Yuliana, M.Th. (Hadir)
3) Pdt. Surahmat Hadi (Hadir)
4) Pdt. Kristanto Budi Prabowo, M.Th. (Tidak Hadir)
5) Pdt. Erik Timoteus Purba, M.Si (Tidak Hadir)
6) Pdt. Eko Nugroho, S.Th. (Hadir)
7) Pdt. Totok Triadrianto Sarwono (Tidak Hadir)
3. Undangan: Pdt. Henriette Johanna Nieuwenhuis (hadir)
Agenda Rapat MPS bersama Panitia Materi Sidang X Sinode GKSBS tanggal 17-18 Juli 2012 berikut:
1) Mendengar laporan Panitia Materi Sidang X Sinode tentang Draft Tata Gereja dan informasi-informasinya.
2) Tanggapan dan Pembahasan butir demi butir dalam rapat MPS.
3) Keputusan MPS tentang Materi Sidang X Sinode GKSBS.
4) Rapat MPS Reguler. (Ditunda).
Inilah yang membuat saya tidak menduga perkembangan seperti ini. Karena banyak hal terkait dengan draft Tata Gereja yang seharusnya diinformasikan, ditanggapi, dibahas dan diputuskan dalam Agenda Rapat MPS bersama Panitia Materi Sidang X Sinode, di mana kami, MPS telah mengundang semua pihak tersebut, tetapi yang terjadi malah informasi, tanggapan dan pembahasan terjadi di Face Book.
Kalau memang ber-FB ini dirasa lebih efektif dalam Rumah Bersama, ya mari kita sepakati, atau dengan kreativitas masing-masing di dunia yang semakin kreatif, FB juga menjadi tempat untuk saling menanggapi atau saling apa saja. Tentu hal ini memerlukan keterbukaan dan kelapangan dari semua pihak.
Namun kalau Rapat MPS telah memutuskan dan mengerjakan hasil Keputusan Rapatnya dan menunjuk Tim dari peserta Rapat MPS dan Panitia Materi Sidang X Sinode yang hadir apakah MPS tidak procedural. Mohon informasi, sebaiknya prosedur seperti apa yang harus kami tempuh? Apakah perlu telepon dulu kepada yang tidak hadir atau seperti kemungkinan ke depan, melalui FB juga baik?.
Sidang X Sinode GKSBS telah menanti kita. Tentu semuanya masih dapat dibicarakan di dalam Sidang X Sinode GKSBS.
Percayalah kami masih pelayan saudara-saudara dan rekan-rekan semua. Semoga.
Salam,
Metro, 1 Agustus 2012
Pdt. Christya Prihanto Poetro
sekali lagi trimakasih pak Sekum atas penjelasan yang menyejukkan ini. Semoga ini penjelasan resmi yang tidak perlu dibatalkan lagi.
Dan mohon maaf jika sekali lagi ingin saya tegaskan, rapat MPS yang terhormat terlalu amat sayang dan boros jika ingin menelaah satu-persatu point dalam draf tager yang sudah dipercayakan pengerjaannya kepada Panitia Perumus Draf. Ini seumpama rapat MPS yang amat terhormat membahas bentuk kursi seperti apa yang akan dibeli dan digunakan di kantor Sinode, sementara MPS menggaji dan memberi tugas kepada Kepala Kantor.
Kapasitas MPS tidak pada tempatnya membahas hal-hal kecil seperti itu. (Silahkan dipelajari lagi MISI MPS GKSBS) Dan kalau hal itu (draf TAGER) dianggap PENTING, justru sebenarnya telah ada forum-forum (KONVEN dan dua LOKAKARYA) yang telah disediakan dengan TERHORMAT, AKADEMIK, PARTISIPATIF, yang sangat TERBUKA LEBAR untuk dihadiri MPS (yang sayang mungkin tidak pernah sempat dihadiri atau diingat). Oleh karena itu, demi menjaga kehormatan MPS, saya menyayangkan tindakan AROGAN yang telah terjadi tersebut yang nampak-nampaknya tidak mau diakui oleh MPS dan sama sekali tidak dijelaskan kepada tiap pihak dengan kerendahan hati.
Hormat saya,
Pdt. Kristanto Budiprabowo
saya senang membaca komentar komentar di atas…ya itulah dinamika sebuah perubahan….dan lucunya…ini bisa jadi sejarah to…seperti yang disampaikan oleh mas ferry nugroho…menggunakan kata “sesingkat-singkatnya” saya malah jadi teringat dengan sejarah bangsa Indonesia ketika akan menyusun Proklamasi…penuh dengan ketegangan dan perdebatan…culik menculik secara halus pun malah sempat terjadi toh…”itu lumrah dalam sebuah revolusi” kata Bung Karno….ini mestinya memicu kita semua untuk ambil bagian secara benar dalam semua proses ini….ya to…berpikir positif aja kalau kita sekarang juga sedang di jalan yang bercabang….mari berpikir secara jernih supaya tidak salah jalan….ya….sekarang waktunya GKSBS…It’s Time for GKSBS…waka waka….karena itu saya mengajak siapa pun yang sudah mulai bingung dan stres supaya tidak terlalu stres….biasa aja x….kalau kita benar-benar mengimani GKSBS adalah bagian dari Gereja Kristus di dunia ini…..serahkan saja padaNya…kita kerja semampu dan sekuat kita aja…selebihnya itu bagian Tuhan….buat pak Tim…( Tim Tager – maksudnya) Selamat Bekerja…kami terus akan menunggu hasilnya….oy, apa pun hasilnya, kita tetap GKSBS…!
pak Pdt. Christya, saya pun ketika berada dalam pertemuan rapat MPS yang undangan rapatnya untuk membekaLI MPS(lih.proposal rapat MPS VI/X tahun 2010-2015 semester II tahun 2012 selasa-kamis, 17-19 Juli 2012) bukan untuk merevisi ataupun menambal sulam kata demi kata dari draft yang dihasilkan oleh tim materi. tetapi yang saya bayangkan pada awalnya adalah bagaimana tim mempersiapkan mps untuk memahami dan nantinya dapat mempertanggungjawabkan dalam sidang kontrakta jambi…tapi kenyataannya dalam rapat itu justru membahas kata demi kata, pasal demi pasal sampai ayat demi ayat…
draft yang sudah dikirim MPS ke Klasis dARI tim materi untuk mengadakan dengar pendapat umumnya koq tidak menjadi catatan bagi mps malah kita justru membentuk tim yang baru yang ujung-ujungnya malah memakai kata “revisi” bukankah itu seharusnya melibatkan tim yang sudah ada sebelumnya.?? lalu bagaimana dengan posisi tim yang sudah ada dan yang dipilih melalui semangat dari konven para pdt.
ketika MPS membuat “revisi” dan menyatakan pembatalan draft yang dibuat tim yang lama apakah sudah melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang dilakukan oleh tim yang sebelumnya…?bagi saya ini ini penting pak sekum…karena draft yang sudah diedarkan oleh MPS ke klasis adalah sebuah hasil yang melalui prosees yang panjang, kajian-kajian ilmiah dengan mendatangkan pakar, melibatkan partisipasi orang sebanyak mungkin…..bagi saya itu adalah sumbangan yang sangat berharga bagi GKSBS dan ITU HARUS DIHARGAI….
saya sebagai bagian dari GKSBS daN menjadi anggota MPS menyatakan kekecewaan dan keprihatinan…
hormat saya,
yunius irwanto
ya…ya….mohon dipertimbangkan
Saudara-saudara para pecinta web GKSBS,
Seperti yang telah aku duga sebelumnya, tidak muncul lagi komentar, penjelasan, informasi, dan apalagi refleksi dari MPS (Sekretaris – Pdt. Christya Prihanto) mengenai semua kritikan, masukan, kebingungan, kemarahan, usulan, keramahan, dan sapaan PASEDULURAN yang dilontarkan oleh semua orang yang beruntung memiliki akses terhadap teknologi komunikasi yang tiap hari ditekuni oleh penghuni Kantor Sinode Gksbs ini.
Nampaknya pesannya jelas bahwa sekali MPS (tepatnya Ketua atau Sekretaris) sudah memberi penjelasan, keterangan, dan keputusan, tidak ada lagi ruang untuk siapapun bertanya, berteman memberi masukan, atau bersahabat memberi kritikan pedas.
Dan kalau beberapa anggota MPS masih mempertanyakan tentang Eklesiologi Rumah Bersama, sekarang saya bisa memakluminya. Karena memahami Paseduluran yang nampak jelas menghidupi perjalanan hidupnya saja masih kesulitan.
Semoga ini menjadi refleksi kita semua menyongsong Sidang Sinode GKSBS yang semestinya menjadi ruang dan kesempatan untuk merayakan Paseduluran, mensyukuri berkat, dan memasuki tahapan kedewasaan menggereja yang diperbaharui oleh Roh Pembaharu, oleh Roh Kudus.
Salam hormat saya,
Kristanto Budiprabowo
Nah, sekarang bagaimana dengan nasib Tim TG/Panitia Materi yang lama? Dibubarkan/dibatalkan juga? Apakah MPS sudah tidak membutuhkan tim lama untuk menjelaskan alur proses terjadinya Draft TG yang kemudian direvisi itu? Mohon penjelasan. Terima Kasih…
salam,
sriyully
Menjelaskan yang dimaksud oleh Pdt.Christyo, mengenai perbedaan asumsi antara MPS dan Tim Materi (lama) ini saya tunjukkan dengan maksud supaya banyak pihak mengetahuinya dan mempertiombangkannya:
Pendapat Tim:
1. Tata Gereja sebagai bahan pertimbangan
2. Tata Gereja sebagai alat anggota gereja dalam berpartisipasi mewujudkan tugas panggilan gereja.
3. Buku Pedoman cukup disahkan oleh MPS.
4. Rumah Bersama = GKSBS, Sumbagsel dan Dunia.
5. Wujud Gereja = Jemaat, Klasis, Sinode
6. Sistem Presbiterial dipahami sebagai fungsi pelayanan , tidak mengakui adanya jabatan gerejawi, melainkan pelayan gereja. (berorientasi pada pelayanan Yesus)
7. Sistem pelayanan liturgis yang konyekstual dan berorientasi pada pengalaman iman yang otentik.
8. Sistem pelayanan pastoral (penggembalaan) yang apresiatif. Kasus pastoral diselesaikan melalui percakapan pastoral. Pendapat MPS:
1. Tata Gereja sebagai peraturan
2. Tata Gereja sebagai alat pemimpin gereja untuk mengatur anggota gereja agar berpartisipasi mewujudkan panggilan gereja.
3. Harus ada Tata Laksana yang disahkan oleh Sidang Sinode..MPS tinggal melaksanakan.
4. Rumah Bersama = Sumbagsel dan dunia
5. Wujud Gereja = Jemaat.
6. Menekankan pemberlakukan sistem Presbiterial sinodal, memberlakukan jabatan gerejawi yang berdasar jabatan Kristus (cenderung berorientasi pada kekuasaan)
7. Sistem pelayanan liturgis yang menekankan penghargaan terhadap uniformitas, dan penghargaan atas tradisi.
8. Sistem penggembalaan yang tradisional yang berorientasi disiplin gerejawi ( ada Banding, Rahasia Jabatan dsb) Sidang digunakan sebagai penentu penyelesaian kasus pastoral.
Kiranya penjelasan ini berguna.
salam paseduluran dalam Rumah Bersama
Surahmat Hadi
Berhubung saat ini tidak ada lagi yang mengisi diskusi ini, maka saya ingin meneruskannya. Agar kita tidak lupa dan tetap meneruskan semangat Dialog, setidaknya sampai saatnya nanti (Baca : Persidangan) tetap ada semangat dan energi untuk menghasilkan yang terbaik.
Membatalkan sama dengan mempublikasikan
Saya mengingat beberapa buku-buku yang dihasilkan oleh penulis besar. Buku-buku yang mengkritisi zamannya, yang kemudian dibatalkan, ditarik dan dilarang terbit. Buku-buku tersebut kemudian justru sangat populer dan mengilhami zaman kemudian. Dibalik kegetiran para penulisnya timbul rasa ingin tahu dan keberpihakan dan kemudian menjadi inspirasi bagi yang lain. Apakah pembatalan draft Team justru akan menjadi inspirasi…?
Saya kira banyak dinamika yang terjadi dari data-data dan tulisan teman-teman tentang ketegangan, perbedaan paradigma, Kekuasaan formal dan informal yang telah diutarakan dalam forum dan diskusi. Sayangnya pemanfaatan media, secara Formal hanya dilakukan oleh Pak Christya sebagai Sekretaris. Bagaimana pendapat MPS yang lain? Apakah mereka tidak mau menjelaskan apa-apa, kecuali Pak Yunius? Oiya.. menunggu sidang mungkin. Tetapi (saya kira) dinamika ini juga menjadi bagian dari tugas pertanggung-jawaban sebagai leader collective collegial dalam urusan publik. Kenapa harus Pak Christya sendirian yang menjawab banyak hal?
Dalam mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Cristya, maka saya ingin menjadikan 2 tulisannya (Undangan per 5 Juli dan Penjelasan Proses 25 juli di atas). Saya sedikit ragu dengan “single story”, karena itu biarlah 2 bahan real tersebut yang dijadikan dasar.
Seharusnya tidak terjadi Pembatalan…
Kalaupun tujuannya adalah agar yang dibatalkan itu menjadi populer, cara tersebut (pembatalan) menunjukkan kegelisahan MPS atas draft team. Kenapa? Karena surat dari Pak Christya (tertanggal 5 juli)menyatakan draft tersebut adalah ” Sebagai hasil Kerja Panitia Materi Sidang”. Belum sebagai materi persidangan yang dihasilkan oleh MPS sebagai mandat persidangan (25 Juli). Kenapa harus dibatalkan? Apa yang dibatalkan? Membatalkan untuk dibaca?
Kalaupun ada yang harus diperbaiki (wajar) dirombak (kurang wajar karena Tim adalah perpanjangan-tangan MPS) atau ditolak (aneh) tinggal disusulkan dengan draft Final (istilahnya Admin)dan menjelaskan secara resmi apa alasan perbedaan itu. Kemudian, biarlah persidangan yang menentukan dua beda ini.
Saya kira tidak salah setiap peserta datang dengan 2 draft tertulis dan banyak draft di pikiran. Maka marilah datang ke Persidangan dan menentukan mana yang terbaik bagi diri sendiri. Untuk itu pilihlah ketua sidang yang punya kapasitas mengarahkan ini agar Fair.
Persiapkan diri dengan lebih banyak draft.
(catatan admin : saya memindahkan komen dari Pak Christya ke bawah ini)
Yth. rekan-rekan dalam Rumah Bersama,
Sungguh saya tidak menduga perkembangan dan tanggapan yang luar biasa. Saya mohon maaf bila belum sempat menanggapi berbagai masukan yang bagi saya semuanya adalah wujud cinta rekan-rekan semua kepada GKSBS. Karena kami merasa tetap perlu melanjutkan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab sebagai MPS untuk menyelesaikan draft agar semua yang sudah didiskusikan di FB boleh menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam Sidang X (Kontrakta) nanti. Dalam kiriman saya terdahulu, telah saya sebutkan masih sekitar 60 butir yang menurut kami perlu ditambahkan untuk menjadi alat panduan bagi jemaat.
Kami menerima semua kemarahan, kritikan yang pedas, pahit dan keberatan-keberatan yang ada, dengan tetap berharap agar jemaat-jemaat bisa menggunakan secara dinamis baik materi maupun proses yang sudah berjalan. Sekali lagi kalau kami menghayati proses ini, kami sebagai pelayan memang boleh “dipisuhi”, “dimaki” dan seterusnya, dan kami akan melayani sebagaimana kami nanti harus melayani. Kalau sajian MPS belum sesuai dengan harapan rekan-rekan proses masih akan berjalan dan tentu saja kami selalu terbuka kepada proses apapun.
Demikian sementara tanggapan kami. Maaf bila kami beberapa hari ini tidak mungkin memberikan tanggapan satu persatu.
Pdt. Christya Prihanto
Sobat-sobatku yang saya cintai, hai semuanya salam kasih sedulur-sedulur: MPS, Panitia Materi Sidang Sinode, Departemen-departemen, Klasis-klasis, Jemaat-jemaat dan Panitia Sidang X Kontrakta Sinode GKSBS di Jambi.
Kita semua tahu dinamika bergereja kita di GKSBS saat ini sedang mengalami iklim yang kurang sejuk, ini karena adanya pembatalan draft Tata Gereja. Saya ingin urun rembuk nih, untuk kita semua terutama kepada MPS sebagai pimpinan Sinode yang telah menghembuskan angin tersebut.
Pertama, saya ingin mengatakan bahwa semangat kebersamaan untuk saling menghargai telah hilang. Dalam struktur organisasi GKSBS, MPS mempunyai wewenang penuh untuk menyusun draft Tata Gereja karena mendapat mandat langsung dari sidang Sinode. Dengan kewenangan ini juga MPS membatalkan draft yang disusun Panitia sekalipun draft tsb telah dikirimkan ke Jemaat-jemaat, Klasis-klasis dan Yayasan oleh MPS sendiri. Pembatalan dan penggantian dengan draft yang baru hasil tim kecil sayangnya tidak disertai alasan yang mendasar dan prinsip sehingga membingungkan Jemaat-jemaat dan mengundang pertanyaan, ada apa denganmu MPS? Timbullah kesan bahwa MPS kurang menghargai proses yang selama ini telah berjalan dengan baik (baca di Risalah). Perlu diingat bahwa selama proses MPS selalu mengapresiasi dengan baik dan memberi semangat yang menyejukkan, hal itu masih terngiang ditelinga yang disampaiakan dalam acara studi Theologo dan Budaya (bisa dibaca kembali dokumennya). MPS telah berbicara tentang proses yang baik, tetapi kini dirusaknya sendiri dan tidak dihargai sendiri. Tindakan semacam ini menunjukkan bahwa kepemimpinan MPS kurang profesional. Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa semangat kebersamaan untuk saling menghargai telah hilang dan yang ditonjolkan adalah semangat “kekuasaan” (wewenang).
Kedua, saya ingin mengatakan bahwa sikap rendah hati dan ketulusan sudah tidak ada lagi. Saya kira dalam perjalanan kita ber GKSBS selama ini, pasti memiliki pengalaman-pengalaman traumatis “luka batin” sebagai akibat kurangnya penghargaan dari pemimpin-pemimpin Gereja terhadap perbedaan pemahaman, aspirasi-aspirasi yang tidak terakomodir dan karya-karya yang tidak diapresiasi. Kita bisa bayangkan apa yang terjadi jika ketulusan dan kerendahatian sudah tidak ada lagi? yang terjadi adalah pemaksaan kehendak yang kadang-kadang bersembunyi dibalik kata-kata “penyempurnaan” atau “revisi” padahal maksudnya adalah penolakan (pembatalan). Padahal jika benar-benar tulus hanya ingin memperbaiki tidak perlu disertai dengan tindakan pembatalan.
Demikian pengamatan saya yang jauh dari “Yerusalem” dan mungkin saya juga bisa keliru. Tetapi jika pengamatan saya itu ada benarnya berarti sekarang ini GKSBS sedang menderita dan bahkan sedang terancam. Kalau kondisi ini dibiarkan akan sangat mempengaruhi hidup menggereja kita kedepan dan sangat merugikan GKSBS. Kalau kita mau jujur sesungguhnya konflik yang terjadi sekarang ini (dan masih panas) sangat berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam tubuh GKSBS. Luka-luka batin yang semakin mendalam rasanya telah menimbun “sejumlah amunisi” kemarahan, kebencian dan kehendak untuk merusak satu dengan yang lainnya. Kondisi yang demikian dapat menimbulkan sikap apatis terhadap kepemimpinan MPS (dan itu sudah terjadi, orang menolak dijadikan anggota tim). Dalam situasi seperti ini saya tidak yakin MPS akan evektif mewujudkan program-program sinodalnya. Itu berarti prioritas utama yang perlu dilakukan MPS dalam waktu dekat ini segera memfasilitasi konsolidasi dan rekonsiliasi secara intern. Di sini peran MPS sangat penting. Untuk memainkan peran penting itu sangat diperlukan kebesaran hati untuk minta maaf dan mau memaafkan orang lain. “Kebesaran hati hanya ada pada orang-orang yang rendah hati”. Kebesaran hati adalah mencerminkan kedewasaan emosional.
Prioritas berikutnya, saya berharap MPS tidak perlu memaksakan kehendaknya untuk memasukkan draft baru yang dubuat tim kecil menjadi materi sidang X Kontrakta Sinode GKSBS pada tgl.8-9 Agustus 2012 di Jambi, karena selain tidak berproses sebagaiman mestinya ada harga yang terlalu mahal dipertaruhkan, lebih mahal dari sebuah Tata Gereja itu sendiri yaitu …….. keutuhan GKSBS yang sedang terancam. Akan lebih bijaksana kalau MPS hanya menyodorkan hal-hal yang perlu diperbaiki saja dari draft Tata gereja yang disusun Panitia. Saya percaya ada orang-orang, jemaat dan Klasis yang tidak akan tinggal diam. Mereka akan juga menggunakan “kekuasaannya”. Apa jadinya kalau saling adu kekuasaan (wewenang)?
Kepada Penghimpun sidang X Kontrakta Sinode GKSBS Klasis Jambi, melihat situasi yang kurang kondusif dan ketidak siapan peserta sidang serta belum matangnya materi Sidang Sinode untuk menciptakan persidangan yang penuh dengan rasa persaudaraan, Penghimpun dapat mengambil sikap menunda dulu persidangan Sinode sampai semuanya terselesaikan lebih dulu. Kalau memang sidang Sinode harus tetap diselenggarakan pada tgl.8-9 Agustus 2012 maka agenda utamanya adalah bukan pengesahan drat tata Gereja. Pengesahan Tata Gereja bukanlah tujuan utama GKSBS, ada persoalan yang lebih penting dari itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu supaya semuanya lega-sejahtera lahir dan batin.
Saudara-saudaraku semuanya, itulah yang bisa saya sampaikan. Saya khawatir bahwa jika hal-hal yang sudah saya sampaikan itu tidak segera kita sadari dan melakukan tindakan penyelesaian, maka GKSBS tidak hanya mengalami kerugian tetapi juga semakin tidak berharga bagi siapapun. Saya kira kita semua tidak rela untuk itu bukan? Sayangkan? Apa yang saya sampaikan di sini hanyalah sebuah saran saja. Hal ini saya utarakan karena rasa keprihatinan saya dan sekaligus kecintaan saya pada GKSBS (saya dibesarkan dan dibentuk menjadi seperti ini karena GKSBS). Sungguhpun demikian tidak ada maksud dari saya untuk menyalahkan apalagi merendahkan siapapun. Saya sangat takut merasa diri paling tinggi apalagi paling pintar apalagi paling benar, padahal kita adalah orang-orang yang tidak berguna. Karena itu mungkin yang paling baik bagi kita ialah menjalani hidup ini penuh rendah hati, memiliki telinga untuk mendengar dan hati yang peka. Saya percaya kita semua masih punya hati (kecuali yang empedunya sudah rusak), Mari bersatu dalam persaudaraan di Rumah Bersama.
Sekian Terima kasih, jika ada kata-kata yang tidak berkenan di hati saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
jika memang sangat diperlukan sepertinya perlu dipertimbangkan usulan dari bpk totok ts…perlu untuk penghimpun sidang mengkomunikasikan ke smua pihak untuk mengambil tindakan yang bijaksana dan mengambil peran untuk menyatukan dalam irama langkah dan gerak…tapi kalau saya mempunyai pendapat seperti yg sudah disampaikan pak totok dan pak erik bhw alangkah baiknya memang sid.kontrakta bsk perlu untuk dijadikan tempat untuk rembug bersama dan bkn untk bermaksud mengesahkan tata gereja,mengingat ada berbagai macam pendapat,usulan dan itu perlu untuk dihargai dalam rumah bersama,… Ini hanya saran dan usulan..,. Maturnuwun Hormat saya …yunius…
Salam kasih persaudaraan di dalam Tuhan Yesus Kristus
Diskusi sekitar pembatalan draft Tata Gereja GKSBS saya anggap merupakan proses kita untuk semakin dewasa di dalam berorganisasi. Saya mau urun rembuk lagi nih, bolehkan?
Soal prosedur pembatalan draft, nampaknya MPS merasa sudah melalui prosedur yang benar. Soal wewenang, itu memang wewenangnya MPS (meskipunn ada yang menganggap sewenang-wenang). Kalau soal proses penyusunan draft, draft yang disusun Panitia Materi Sidang X Kontrakta Sinode GKSBS telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan banyak orang bahkan mendatangkan pakar. Sedangkan draft baru hasil Tim kecil hanya dalam waktu yang singkat dan tidak melibatkan banyak orang (mungkin ini karena dianggap hanya revisi). Di fb banyak yang menanyakan, apa alasan yang mendasar sehingga draft tersebut dibatalkan? Apa dibalik semua pembatalan itu? Apa tujuan dan maksud dari pembatalan? Dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang sampai saat ini belum terjawab. Pembatalan yang tidak disertai penjelasan apapun memang akan menimbulkan kebingungan (pro dan kontra). Mungkin tindakan inilah yang dianggap sebagai tindakan yang kurang profesional (kalau prosedur pembatalannya sudah profesional kok, hanya sayang penjelasannya yang tidak ada).
Saya ingin mencoba menyingkapkan apa yang masih terselubung dibalik semua pembatalan itu. Berdasarkan anallisis saya, saya menduga bahwa persoalan yang sesungguhnya adalah tentang eklesiologi yaitu khususnya tentang wujud Gereja.
Pada th.1990 Sinode GKSBS pernah membentuk Departemen Penelitian dan Pengembangan (Dep. Litbang) yang diketuai oleh Pdt Rio Purnomo S.Th. Beliaulah yang pertama kali (bersama tim) menyusun draf Tata Gereja kontekstual GKSBS dengan cita-cita seperti yang disampaiakn beliau, saya kutip saja kata-katanya: ”Persoalan mendasar yang harus kita tuntaskan pertama-tama adalah siapa yang kita sebut GEREJA? Sebagai Sinode, sesungguhnya kita belum pernah merumuskan apa arti Sinode itu” Akhirnya, yang ditawarkan oleh Dep.Litbang saat itu adalah pengakuan bahwa Jemaat, Klasis dan Sinode adalah GEREJA (saya masih punya dokumennya, hanya kertasnya sudah coklat; dan kalau masih ragu bisa tanya sendiri orangnya masih hidup). Sayang ide atau gagasan tersebut ditolak (secara resmi namun tidak ada penjelasan apapun) pada th.1993 (mungkin ini karena peran seorang aktor saja).
Masalah eklesiologi-wujud Gereja itu tidak berhenti, masih menjadi perdebatan di jemaat-jemaat, maka pada tgl.26-27 Maret 1996 diadakan seminar Tata Gereja GKSBS di Metro, isu sentralnya membahas soal eklesiologi. Seminar menghasilkan dua versi pemahaman tentang wujud Gereja. Ada yang memahami bahwa wujud Gereja adalah Jemaat setempat saja, Klasis dan Sinode bukan Gereja; Ada pula yang memahami bahwa Jemaat, Klasis dan Sinode adalah Gereja. Meskipun persoalan eklesiologi ini belum tuntas, Sidang IV Sinode GKSBS pada tgl.26-29 Agustus 1996 di Bandar Lampung telah mengesahkan Tata Gereja (berkat kepiawaian aktor tadi). Eklesiologi yang terdapat didalam Tager-Talak GKSBS itu bahwa yang disebut Gereja adalah Jemaat sedangkan Klasis dan Sinode bukan Gereja. Meskipun Tager-Talak GKSBS tersebut telah disahkan, persoalan eklesiologi-Wujud Gereja belum selesai masih tetap menjadi bahan perdebatan. Muncullah usulan jemaat-jemaat untuk mengamandemen Tager-Talak GKSBS, sehingga pada sidang VII Sinode GKSBS tgl.26-30 Agustus di Blitang, artikel 33 memutuskan: “Bahwa eklesiologi GKSBS dan Pokok-pokok Ajaran GKSBS merupakan dasar untuk menyusun perubahan Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS”. Ini berarti bahwa yang menjadi persoalan utama amandemen Tata Gereja adalag soal EKLESIOLOGI.
Menganggap persoalan eklesiologi adalah persoalan yang sangat mendasar, maka pada tgl 13-15 September 2004 di Metro diadakan semiloka untuk menggagas “eklesiologi yang kontekstual” dengan mendatangkan pakar Prof.Pdt.E.Gerrit Singgih, Ph.D. Semiloka ini menghasilkan dua pemahaman eklesiologi, yaitu: “Gereja Perjamuan” dan “Gereja Sebagai Keluarga Allah”. Berlanjutlah persoalan eklesiologi ini sampai pada sidang VIII sinode GKSBS di Bengkulu pada tgl.23-26 Agustus 2005. Dalam acara itu diadakan seminar “Eklesiologi Kontekstual”. Seminar tersebut menghasilkan pemahaman “Eklesiologi Rumah Bersama”. Setelah sidang sinode itu usai, MPS yang baru dibentuk mengangkat Tim Persiapan Perubahan Tata Gereja GKSBS. Tim itu menghasilkan draft (bukunya tipis) yang isinya mengusung tentang wujud Gereja adalah Jemaat, Klasis dan Sinode. Oleh sidang IX Sinode GKSBS di Buay Madang th.2010 draft tersebut hanya dijadikan referensi untuk amandemen Tata Gereja GKSBS tanpa pembahasan yang semestinya (lagi-lagi ini karena kepiawaian seorang aktor). Pada tgl.29 Pebruari 2012 MPS membentuk Panitia Materi Sidang X Kontrakta Sinode GKSBS. Draft yang dihasilkan Tim tersebut eklesiologinya Gereja sebagai Rumah Bersama dengan wujud Gereja adalah Jemaat, Klasis dan Sinode. Kalau mau jujur mengakui dan terbuka, masalah wujud Gereja inilah sebenarnya yang menjadi alasan (dan sekaligus ganjalan) utama mengapa draft Tata Gereja yang disusun uleh Panitia itu dibatalkan (draft baru yang disusun Tim kecil, wujud Gereja hanya Jemaat saja, Klasis dan Sinode bukan Gereja) . Persoalan-persoalan tekhis, pedoman-pedoman hanyalah persoalan skunder saja. Kalau seandainya wujud Gereja ini dianggap bukan sebagai persoalan utamanya, mau tidak MPS dalam drafnya yang baru itu (hasil Tim kecil) tetap mencantumkan seperti draft yang dibuat Panitia, wujud Gereja yaitu Jemaat, Klasis dan Sinode (saya yakin ada seseorang yang akan sangat keberatan).
Oke saudara-saudara, apa yang menjadi persoalan ketegangan di GKSBS semakin jelas. Saya berharap masalah eklesiologi-wujud Gereja adalah persoalan utama yang harus kita selesaikan. Kita semua harus saling menghargai baik yang mempunyai pemahaman bahwa wujud Gereja adalah hanya Jemaat sedangkan Klasis dan Sinode bukan Gereja, mau pun yang punya pemahaman bahwa wujud Gereja adalah Jemaat, Klasis dan Sinode. Saya punya usul bagaimana kalau sidang Sinode di Jambi agendanya selain konsolidasi dan rekonsiliasi (seperti yang sudah saya usulkan terdahulu) adalah membahas dan merumuskan Eklesiologi-Wujud Gereja. Jika dalam persidangan tersebut belum ada kesepakatan yang bulat bisa dilanjutkan dengan mengadakan pertemuan setingkat sinode untuk membahas dan mentuntaskan persoalan utama GKSBS tentang EKLESIOLOGI-WUJUD GEREJA, biarlah di situ semuanya saling adu argumen secara terbuka. Saya rasa ini akan lebih fair, dan lega. Agar legalitasnya tidak diragukan hasil pertemuan disahkan dalam sidang Sinode dan diaktakan. Kalau masalah yang urgen itu sudah bisa kita selesaikan mudah-mudahan penyusunan draft Tata Gereja GKSBS tidak akan mengalami kendala. Jadi rumuskanlah dulu Elkesiologinya dan sepakati dulu Wujud Gerejanya baru buat draft Tata Gerejanya.
Demikian analisa dan pemikiran yang bisa saya persembahkan, semoga dapat membuka kesadaran kita dalam bergereja di GKSBS. Akhirnya semua yang dipandang baik pikirkan dan lakukanlah itu. Syalom.
Pdt.Totok TS.
BENARKAH GKSBS DIBANGUN OLEH TUHAN YESUS??
Bapak-Ibu para petinggi sinode GKSBS ..25 tahun saya hidup berGKSBS.Saya cinta GKSBS.Saya hanya prihatin,koq mekanisme partai politik, atau setidaknya orpol/ormas yang terjadi menjelang sidang tertingginya gereja kita tercinta?. Tapi bagi jemaat, tidak ada artinya koq, TGTL mau diamandemen or tidak, mau pakai TGTL lama or yg hasil amandemen..,perilaku kehidupan berjemaat yaaacch tetep adem ayem koq..Gitu aja koq repot..Kata Yth.Alm.Gus Dur..kalo belio msh hidup, mgkn hanya heran..kok Taman Nak-Kanaknya pindah ke Metro yaaa.
Mari kita, saya yg bkn anggota MJ or Pdt, mengajak berdiam diri sejenak, berkontemplasi, merenung..Jangan2 sudah waktunya Jemaat2 seGKSBS menggembalakan MPS-nya ya? OK, saya nunggu, habis tgl 8,9,10 agustus ini gmn jadinya sidang kontraktor,eh maaf, kontrakta (utusannya : Kontraktor, ya?)Kalo dead lock, ya kembali ke UUD’45 aja.Ga’ ngaruh, kt anak sy,bagi jemaat2…Salut n hormat utk Tim I yg sdh “dihabisi” oleh Tim II, meskipun hasilmu jg masih jauh dr sempurna, tapi “harusnya” yg m’habisi ya sidangnya para kontraktor tadi, donk..INIKAH RUMAH BERSAMA KITA??
saya sebagai yang masih muda dan baru belajar ber GKSBS emang harus terus dan terus belajar lagi mengenai GKSBS ini, baru saja kami didewasakan langsung dapat suguhan perjamuan kudus anak (maaf jemaat 99% batak) kemudian baru belajar menjemaatkan TGTL eeeeeeeeeeeeeeeeee ternyata sudah mau diamandemen,,,,,,,,, kemudian baru mencoba membahas draff ada info diganti draffnya, maaafffffffffffff katanya ada yang tidak setuju pula…..waaaaaaaaaaahhhhhh gimana ya……….tapi hemat saya Tata Gereja itu penting dan amat penting, bagaiamana sudah 25 tahun kok masih bingung aturan rumah tangganya (atau emang dibuat bingung )…………..hendaknya kita kita harus terus belajar merendahkan diri dihadapan Tuhan sebagaimana yang sering kita khotbahkan…………….maaf ya…….nyelonong.