Meski Tidak Direstui MPS dan MPK, Jemaat Tetap Menahbiskan Pendeta

Tepat pada 17 Agustus 2012 yang lalu, GKSBS Sumberhadi melaksanakan penahbisan pendeta atas diri Sugianto, S.Th. Bagi dinamika kehidupan GKSBS, Sdr. Sugianto tidak asing lagi karena sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai pendeta GKSBS, sebelum penanggalan jabatanya terjadi di Sidang Sinode IX GKSBS di Buay Madang.

Mengapa Kontroversial?

Sebagai jurnalis media GKSBS, admin melakukan interview dengan GKSBS Sumberhadi. Dua hari sebelum penahbisan, yaitu tanggal 15 Agustus 2012, MPS GKSBS, diwakili oleh Pdt. Christya Prihanto Poetro, Pdt. Yohanes Fajar Handoyo dan dari MPK Sribawono diwakili oleh Pdt. Sumardining Waluyo,  melakukan visitasi ke GKSBS Sumberhadi dan menyampaikan keberatan atas rencana penahbisan pendeta atas diri Sdr. Sugianto. MPS dan MPK Sribawono melihat bahwa pastoral yang dilakukan terhadap Sdr. Sugianto belum selesai. Kemudian juga bahwa untuk melaksanakan penahbisan pendeta maka sebaiknya GKSBS Sumberhadi menggunakan Pedoman Pemendetaan yang sudah ada di GKSBS.

Menanggapi pendapat dari MPS GKSBS dan MPK Sribawono ini maka Pdt. Surahmat Hadi dan Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi menyatakan bahwa untuk pastoral, GKSBS Sumberhadi memiliki proses tersendiri yang lebih apresiatif dan tetap menyemaikan cinta kasih Allah terhadap “orang berdosa”. Cara yang ditempuh untuk ini adalah, melibatkan yang bersangkutan dalam pelayanan gereja. “justru kami menggunakan proses ini. Tidak memakai lagi system penggembalaan pamerdi atau pengasingan itu” diungkapkan oleh Pdt. Surahmathadi. “Sdr. Sugianto sudah melaksanakan pengakuan dosanya dan dilayani pertobatanya sejak sekitar 2 tahun yang lalu. Kemudian Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi memutuskan melibatkan yang bersangkutan sebagai diaken tugas khusus GKSBS Sumberhadi sebagai bagian dari proses pastoral. Kemudian untuk proses penahbisan pendeta GKSBS yang katanya sesuai dengan Pedoman Pemendetaan GKSBS, kami, Majelis Jemaat menyatakan, Sdr Sugianto ini sudah pernah menjadi pendeta bertahun-tahun. Apakah ketika akan ditahbisan lagi harus melewati pembimbingan, dan ujian peremtoar?? “ demikian ditegaskan Pdt. Surahmathadi.

Dalam perbincangan Pdt. Surahmat Hadi Nampak sangat bersemangat, dan sering kali menggunakan penekanan-penekanan intonasi. “Tapi saya senang karena pada akhirnya MPS GKSBS sempat menyatakan member apresiasi atas proses penggembalaan pastoral yang dipilih oleh MJ GKSBS Sumberhadi. Dan satu lagi yang saya sampaikan kepada MPS, bahwa Pendeta Tugas Khusus (PTK) ini bukan PTKnya Sinode. Ini adalah PTKnya GKSBS Sumberhadi karena dalam renstra Jemaat Sumberhadi memang sangat terbuka untuk melibatkan banyak pihak dalam mencapai visi dan misi jemaat”.

Dan pada akhirnya, penahbisan ini tidak dihadiri oleh pendeta-pendeta yang lain. Tercatat yang hadir dan menahbiskan hanya Pdt. Yunius Irwanto (GKSBS Kelirejo Belitang), Pdt. Eko Nugroho (GKSBS Panca Tunggal Belitang), Pdt. Deny Tampi (GKSBS CJ Purwodadi Belitang), Pdt. Sri Yuliana, Pdt. Surahmat Hadi dan Pdt. Samuel Tri Onggo pamungkas (keduanya Pendeta GKSBS Sumberhadi). Dan pendeta yang hadir juga tetapi tidak ikut menahbiskan adalah Pdt. Kristiawan Heru (GKSBS Sidomulyo, Lampung Selatan).


Silakan dibagi

9 thoughts on “Meski Tidak Direstui MPS dan MPK, Jemaat Tetap Menahbiskan Pendeta

  1. Memberitakan sebuah perjuangan kasih, penerimaan penuh penghargaan, perkawanan tulus tanpa birokrasi, ibadah reflektif sarat muatan penyadaran, danperayaan sukacita penuh harapan seperti ini JAUH lebih penting, berguna, dan menginspirasi daripada sekedar liputan penghiburan semu yang terjadi sebagai formalitas yang dibumbui keinginan klise.
    Semoga lebih banyak liputan seperti ini agar semua pembaca tahu bahwa yang pertama dan terutama ada dalam gereja adalah KASIH.

  2. …perjuangan kita adalah mewartakan kasih dan kebaikan Allah kepada smua mahluk…bukan dengan kata tapi dengan karya dalam rumah bersama..

  3. PENJELASAN SINGKAT ALASAN PENAHBISAN SDR.SUGIANTO,STH

    Salam dengan semangat paseduluran dalam Kristus

    Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi dengan ini menerangkan bahwa GKSBS Sumberhadi telah menegaskan arahnya bergereja dengan menjadi “Gereja Para Pelayan”, yaitu sebagai gereja yang bermaksud mengembangkan kapasitasnya dalam melayani anggota jemaat maupun kapasitasnya dalam kesaksian dan pelayanan masyarakat. Karena itu, Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi memandang perlu adanya Pendeta Tugas Khusus yang berfungsi melayani jemaat dalam mengembangkan program kesaksian dan pelayanan masyarakat dan atau diakonia transformatif.

    Adapun pentahbisan Sdr. Sugianto,STh menjadi Pendeta Tugas Khusus di GKSBS Sumberhadi merupakan hasil dari sebuah proses pergumulan jemaat GKSBS Sumberhadi sejak tahun 2010:

    1. GKSBS Sumberhadi merasa telah berhasil menerapkan penggembalaan atau pastoral apresiatif yang menekankan pada keberhargaan diri seseorang yang ditunjukkan dengan penerimaan dan pemberian ruang bagi seseorang untuk aktualisasi diri.
    2. Sdr.Sugianto, telah mengakui kesalahannya di depan Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi, pada awal September 2010 dan bersedia dipersiapkan untuk menjadi Pendeta Tugas Khusus.
    3. Sdr.Sugianto bersedia menjadi pelayan jemaat dan diteguhkan sebagai Diaken pada awal Nopember 2010.
    4. Dengan posisinya sebagai anggota Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi, beliau telah berpartisipasi Dalam Sidang Klasis GKSBS Klasis Sribhawono di GKSBS Way Mili (2010) dan di GKSBS Gunung Balak (2011)
    5. Dkn.Sugianto juga telah banyak terlibat dalam kegiatan pelayanan di Jemaat GKSBS Sumberhadi dan juga kegiatan-kegiatan Pelayanan Gereja di GKSBS Klasis Sribhawono, GKSBS Klasis Pugung Raharjo, GKSBS Klasis Buay Madang dan GKSBS Klasis Belitang.
    6. Status pernikahan sdr. Sugianto telah berakhir dengan perceraian yang sah secara hukum. Dan itu dinilai oleh Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi sebagai keputusan yang baik bagi keluarga Sdr.Sugianto – Sulistyaningsih, setelah pergumulan panjang sejak tahun 2005 (7 Tahun). Mereka telah gagal mempertahankan keutuhan keluarganya, tetapi mereka tetap masih punya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelayanan gereja.
    7. Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi berpandangan bahwa perceraian keluarga Sugianto – Sulistyaningsih tidak ada hubungannya secara langsung dengan proses pemendetaan sdr.Sugianto,STh.
    8. Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi juga bertanggungjawab dalam memberikan jaminan hidup dan fasilitas kerja yang diperlukan oleh pendeta yang ditahbiskannya, termasuk Pdt.Sugianto,STh.
    9. Adapun mengenai prosedur pemendetaan Sdr.Sugianto,STh, mulai dari penggembalaan khususnya, perkenalan dan orientasinya sudah ditempuh dan diberitahukan kepada semua pihak yang terkait termasuk kepada MPS GKSBS. Karena selama ini tidak ada pihak-pihak yang menyampaikan keberatannya kepada Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi, maka pentahbisan Sdr.Sugianto,STh ditetapkan untuk dilaksanakan.
    10. Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi siap menerima resiko apapun dan memaklumi jika MPS GKSBS dan Para Pendeta GKSBS keberatan dengan kebijakan Majelis Jemaat GKSBS Sumberhadi ini.

    Demikianlah surat penjelasan kami. Dan kami siap untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai persoalan ini. .

  4. bagus – bagus. Saya punya niat mau panggil pendeta yang dari smp, sma atau yang non teologi yang penting ada niat dan semangat melayani. Toh Tuhan Yesus tidak pernah sekolah kan..!?

  5. selayang pandang, saya melihat fenomena yg telah berlangsung cukup termangu dan bingung (krn tidak tau seutuhnya hehe..). namun saya memiliki objektifitas dalam menilai fenomena di atas. soal mana yg benar aku tidak tahu (krn tidak tau seutuhnya hehe..), krn sudah terlihat di atas bahwa kebenaran menjadi relatif bagi pihak masing2.
    saya sendiri menyoroti dan menilai peran dan fungsi sinode tentu cukup dominan dalam menentukan sikap dan keputusan. gereja memiliki aturan yg telah di buat sedemikian rupa. sinode memiliki peran dan legalitas dalam kegiatan pentahbisan seorang pendeta. artinya, legalitas seorang pendeta tentu tidak lepas dari campur tangan sinode yang akan melibatkan ketiga pihak (MPS & MPK & Jemaat). jika salah satu pihak tidak berperan, maka saya sendiri dapat memastikan kalau kegiatan tersebut ilegal (ini pandangan saya).
    bagiku kegiatan yang telah berlangsung di atas cukup memprihatinkan. misalnya ada pihak yang masih keberatan hendaknya solusi di cari dan di temukan dahulu. artinya, kegiatan diatas tidak perlu terburu2 untuk di lakukan. pemaksaan sebuah kehendak pasti akan berakibat kekacauan. hendaknya kepentingan2 individual ataupun kelompok tidak di utamakan, kita sering bicara menentang egoistis namun kayaknya secara real susah ya..
    menurut saya keputusan MPS dan MPK untuk tidak merestui kegiatan di atas bukan pula tindakan yang keliru. tentu sikap tersebut adl sikap bijaksana sebuah organisasi, yang berdasarkan pertimbangan2 dan pengamatan2. bagaimanapun MPS & MPK memiliki legalitas yang sah. tanpa adanya campur tangan sinode dan klasis, maka kegiatan di atas akan dilihat ilegal oleh gereja2 lainnya.
    pelayanan dapat dilakukan di banyak bidang. pemaksaan jabatan gerejawi (pdt) tanpa legalitas (sinode) akan dipandang semu.
    tapi apa boleh buat semua sedah menjadi sejarah. mari kita refleksikan kembali hal-hal yang baik dan bijak guna menyongsong masa depan yang lebih bermartabat.

  6. iyo yo…..
    Why…………….Why…………..Why…………….
    Delila…………………….

  7. bersama kita bisa
    bercerai kawin lagi? tapi opo yo kudu dadi pendeto meneh?
    berapa banyak mantan istri yang ada padamu, cobalah periksa!

  8. sangat memalukan ( itu yang ada dalam benak saya ), mbok no 1 – no 10 disampaikan saja pada sinode sebelum icak-icaknya ditahbiskan, jangan ditayang kan disini !!!!!. Menurut saya…. melihat rentetan cerita masa lalu yang….. dari perselingkuhan – pencopotan gelar pendeta – penggembalaan khusus – perceraian dan kedepan mungkin kedepan masih ada lagi …….. peristiwa ini jangan ditiru.
    Sebelum terlambat, MPS tidak ada jalan lain saat ini untuk bertindak tegas , meskipun kata mereka menghakimi tapi kata kita menjaga ajaran gereja. Hanya ada pilihan antara Jemaat atau sekelompok kecil pendeta itu.
    No 10 adalah tantangan kelompok kecil itu untuk dibuktikan oleh MPS.
    Meskipun MPS pada akhirnya merestui….. saya dipadangratu tidak akan pernah mengakuinya

  9. salam Damai Sejahtera Bagi kita semua, Saya orang awam yang belajar untuk menjadi pengikut kristus yang setia,mengikuti dan belajar untuk memahami dan melaksanakan setiap firman Tuhan dalam kehidupan kami, kalau boleh saya berkomentar..ini SARU…Pak Sugianto yang terhormat, jabatan bukan segala-galanya, biarlah kita sumeleh dateng Gusti pangeran,Kita tidak harus menjadi Seorang Pendeta “” kalau hanya menjadi pergumulan, apa lagi menjadi perseteruan dalam satu Iman..Mohon dijadikan cermin dan mawas diri. Maturnuwun

Comments are closed.