Antara Hak warga Gereja, Pemeliharaan Allah dan Pintu Gerbang


* Diskusi tentang perjamuan kudus di klasis Bengkulu

Bertempat di GKSBS Bengkulu Timur Indah, MPK GKSBS Bengkulu menggelar sosialisasi dan sharing antar jemaat tentang Perjamuan Kudus Anak.  dihadiri juga oleh Pdt. Riyo Purnomo dari GKSBS Jambi sebagai pembicara. Acara dilaksanakan pada tanggal 16-17 Oktober 2012 dikuti oleh 42 peserta kecuali GKSBS PENARIK.

Sejak diputuskan pada Sidang VIII di Bengkulu tahun 2005, Perjamuan Kudus Anak memang masih menimbulkan berbagai pendapat di  jemaat. Sudah banyak Jemaat yang melaksanakan Perjamuan Kudus Anak, tetapi ada beberapa jemaat juga yang masih menolak Anak-Anak mengikuti perjamuan kudus.

Beberapa hal yang didiskusikan pada kegiatan ini adalah tukar pengalaman jemaat-jemaat yang sudah mengikutkan anak-anak di perjamuan kudus, pemahaman dan makna sakramen, dasar teologis perjamuan kudus anak, sejarah perjamuan kudus anak, dan tentang metode pelaksanaanya.

diinventarisir juga beberapa pendapat (alasan) penolakan terhadap perjamuan kudus anak, antara lain :

  1. Kesakralan Sakramen Perjamuan Kudus akan berkurang karena anak-anak dikwatirkan ribut dan bertingkah saat acara.
  2. DOGMA, selama ini SIDHI merupakan pintu masuk untuk mengikuti Perjamuan Kudus, jika anak-anak yang belum SIDHI diperbolehkan mengikuti Perjamuan Kudus maka dikwatirkan akan menurunkan Iman anggota Jemaat.
  3. Aliran GKSBS belum jelas mengarah aliran mana

Dari acara tersebut ada beberapa kesimpulan yang bisa dijadikan perenungan :

  1. Seluruh Pendeta GKSBS menyetujui bahwa anak-anak boleh mengikuti Perjamuan Kudus.
  2. Perjamuan Kudus adalah hak setiap anggota jemaat yang sudah Baptis
  3. Perjamuan Kudus adalah pemeliharaan Allah dari Tuhan bagi anggota jemaat yang memenuhi undangan perjamuan
  4. Bagi jemaat belum berkenan untuk melaksanakan Perjamuan Kudus yang diikuti oleh anak-anak hendaknya terus belajar dan berproses menerima anak-anak dalam perjamuan kudus karena DOGMA “SIDHI” sebagai pintu gerbang mengikuti Perjamuan KUDUS selama ini adalah atas dasar peraturan Geraja bukan Firman Tuhan
  5. Bagi Jemaat yang belum berkenan melaksanakan, GKSBS tidak boleh menghukum/ melarang karena GKSBS adalah Gereja yang dibangun atas dasar Persaudaraan
  6. Tentang Teknis pelaksanaan diserahkan kepada Jemaat masing-masing seperti aturan usia, persiapan, pelaksanaan dan tata ibadah Perjamuan Kudus yang diikuti anak-anak
  7. Antara ayah, ibu dan anak dalam perjamuan kudus hendaknya keluarga duduk bersaaam untuk makan Perjamuan bersama bukan dipisah
  8. Pernyataan yang benar adalah perjamuan Kudus diikuti oleh anak-anak BUKAN Perjamuan Kudus Anak-anak.

 

Silakan dibagi

3 thoughts on “Antara Hak warga Gereja, Pemeliharaan Allah dan Pintu Gerbang

  1. Mas Anggoro,(yg mana ya?,maaf karena tdk ada perkenalan);tdk/belum menangkap inti percakapan/diskusi dan tulisan2 yg ada, menulis jd tidak berimbang, kalau dibaca jd terkesan yg mendukung gagasan perjamuan kudus anak(PKA)adalah yg benar, lurus, dan sudah banyak belajar/berpengalaman; sementara yang tdk mendukung PKA adalah yg nyleweng,bodoh & tdk mau belajar..Mari, kembali ke jalan yg benar, situasi pertemuan tdk seperti itu, pada dasarnya GKSBS anggota jemaatnya adalah reformis, msh mengakui baptis anak/bayi & sidi.
    1.Kesakralan Sakramen PK diikuti menurut I Kor.11:27″..barang siapa dengan cara tidak layak…,ia berdosa thd tubuh dan darah Tuhan”.Konteks guyonan ada yg takut anak2 mengganggu, tapi konteks serius TIDAK ADA seperti alasan no.1.
    2.Syarat mengikuti Perjamuan Kudus(PK) adalah SUDAH DIBAPTIS, semua mengamini, tidak ada pandangan Pintu PK adalah SIDI..Bagi yg sudah menerima baptis bayi,ia harus mengukuhkan imannya dalam SIDI.Usia sidi inilah yang dipedomani untuk ikut dlm PK.(Jangan ditanya ayat alkitabnya,spt juga baptis anak, jwbnya panjang).Ini yang diikuti kaum reformis(Protestan).Kakak kita Katolik mengenal Sakramen Penguatan (usia bijak, sekitar 12 tahun) sebelum masuk Sakramen Ekaristi; adik kita Karismatis tidak mengenalkan baptis bayi shg PK boleh diikuti anak-anak(yg sdh baptis) tetapi TIDAK KEKANAK-KANAKAN lg. GKSBS mengenalkan Baptis bayi, Sidi, PKA, Baptis Dewasa, Sakramen, Ekaristi..Mari kita belajar bersama-sama ke arah mana kita nanti.
    Kesimpulan, masa seperti itu, pak MPK?1.Tidak ada bunyi SEMUA PENDETA GKSBS…dst…yg ada,pada tahun 2005 sidang sinode mengetok Pokok-pokok Ajaran Gereja, yg di dalamnya ada….”Anak2 yg telah dibaptis juga layak ikut dalam PK..”.2.KESELAMATAN adalah hak setiap orang percaya kepada Tuhan Yesus(Warga Gereja). Baptisan(=Pintu Masuk), Perjamuan(=pemeliharaan), tidak ada ayat Perintah/Larangan, berarti Hak. Yang eksplisit ada ayatnya adalah KESELAMATAN, jangan ditambah-kurangi.No.3=Amin.No.4.????? Firman Allah, menjelang akhir zaman akan semakin banyak pengajar-pengajar sesat dalam gereja.Itu yg pasti.Tidak ada yg membuat pernyataan Sidi sebagai Pintu Gerbang; tapi baptis adalah syarat mutlak. No.5….seharusnya dibunyikan…’bagi jemaat-jemaat yang SUDAH TERLANJUR melaksanakan…kita tidak boleh menghakimi”..karena penghukuman adalah hak Tuhan”. No.6 dan 7.??? Lihat ayat 33 Tager kita, hal Perjamuan Kudus, sampai detail formulirnya pun ditetapkan dalam sidang sinode..Tidak boleh teknisnya berbeda-beda, ada yang anak-anak duduk di tikar, yang dewasa di atas; atau anak-anak diminta masuk hanya pada saat roti dan anggur mau dibagikan..Sudah 7 tahun tanpa sadar jemaat dibiarkan melanggar ayat 33 tager. No.8..Jangan bersilat istilah untuk jadi pembenar diri, acaranya sendiri berjudul Sosialisasi Perjamuan Kudus untuk Anak. Dan memang itu yang dibahas selama dua hari, kok menjelang penutupan diganti,berarti acara kita batal donk, mas?

  2. Pak Kris yth,
    Salam kenal & salam hormat, saya anggoro sukonugroho dari kuro tidur. saya adalah anggota jemaat biasa yang kebetulan kemarin di utus mewakili pemuda. semua yang bapak ungkapkan diatas benar “menurut bapak”. Namun sebelum saya coment lebih jauh, apakah Bapak ikut pada acara tsb dari awal hingga akhir?

  3. Salam Damai Sejahtera bagi Kita semua, Amin. sebenarnya saya bisa memahami tentang Perjamuan Kudus bersama anak, saya mendukung, dan saya sangat setuju, yang menjadi pergumulannya adalah, tidak ada sosialisasi SINODE setelah membuat keputusan tersebut ke jemaat, sehingga pengamatan dan pergumulan yang terjadi, jemaat diharuskan menerima mentah-mentah keputusan ini, sekarang apa yang terjadi jika ini menimbulkan polemik dalam bergereja, tidak menutup kemungkinan jemaat(maaf) Murtad, hal ini sudah terjadi di beberapa kelompok gereja, Mohon setiap keputusan dan kebijakan Sidang SINODE, ada sosialisasi langsung ke jemaat. maturnuwun. Gusti Mberkahi.

Comments are closed.