UU Ormas Ancam Eksistensi Organisasi Keagamaan

Keberadaan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) dinilai membahayakan eksistensi organisasi keagamaan. Hal itu disampaikan oleh Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) dalam konferensi pers tentang “Penolakan RUU Ormas”, di Wahid Institute, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Lembaga-lembaga keagamaan akan diatur, diintervensi oleh Pemerintah. Jadi ini berbahaya bagi ormas-ormas keagamaan. Eksistensinya akan terancam,” ujar perwakilan KKBB Romo Antonius Benny Susetyo, sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia dalam konferensi pers tersebut.

Maka dari itu, tegas Romo Benny, RUU Ormas harus ditolak karena hal itu tidak dibutuhkan untuk saat ini.

RUU Ormas memiliki banyak efek buruk, salah satunya dana publik yang dikelola organisasi harus dilaporkan ke pemerintah tak terkecuai kotak amal masjid atau sumbangan keagamaan.

Menurut Romo Benny, salah satu pasal dalam RUU Ormas yakni Pasal 34 ayat 2 mengatur kewajiban melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk sumbangan dana dari sumber manapun, dan ini berlaku bagi seluruh organisasi manapun.

“Untuk menginventarisisr dana publik kemanusian harus dilaporkan, dan diaudit di Mendagri. Termasuk kotak amal masjid. Jelas saja organisasi keagamaan bisa terancam eksistensinya, karena mempunyai logika sendiri,” lanjut imam itu.

Direktur Eksekutif Human Rihts Working Group (HRWG) Choirul Anam menambahkan, bukan saja kotak amal yang didapat dari publik yang harus dilaporkan, media yang selama ini mengelola dana publik untuk korban bencana alam, tak serta merta digunakan untuk itu.

“Karena pemerintah bisa mengintervensi dana publik itu untuk apa. Misalnya, dana publik yang diperuntukkan untuk banjir, kemudian dialihkan untuk  lainnya. Jika arahan pemerintah itu ditolak, media akan kena sanksi,” kata Choirul.

Merujuk pasal di atas, organisasi yang mendapat dana publik, misalnya, bisa mendapatkan dana atau tidak tergantung dari keputusan pemerintah. Namun, hal ini membuka ruang aparat yang korup, dengan menciptakan peluang korupsi yang baru.

KKBB terdiri dari beberapa LSM diantaranya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Wahid Institute, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta,Indonesia Parliamentary Center (IPC), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Tulisan ini di copy dari situs PGI

Silakan dibagi