LATAR BELAKANG
Menurut keyakinan umum, perkawinan [pernikahan] merupakan lembaga yang sah karena terbentuk dengan sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Demikian juga keyakinan Gereja: perkawinan adalah ‘‘kesepakatan antara orang-orang yang menurut hukum mampu dan yang dinyatakan secara legitim membuat perkawinan”. Menurut aturan hukum Gereja, persetujuan bebas dalam pernyataan bersama secara sah mewujudkan perkawinan sebagai lembaga di depan hukum.
Beberapa Gereja dan pelayan Gereja memegang ajaran Kristen yang mengatakan bahwa perkawinan merupakan institusi yang dibangun oleh Allah. Perkawinan merupakan hubungan perjanjian yang dibangun oleh dua orang manusia, laki-laki dan perempuan, yang dipersatukan oleh Allah. Kesatuan permanen dalam sebuah ikatan perkawinan dapat terjadi didalam Kristus dan dibutuhkan oleh murid-murid Kristus yang menikah. Perkawinan tidak boleh dipisahkan; perceraian adalah tindakan yang melawan kehendak Allah. Bagaimanapun, baik karena kekerasan hatinya maupun karena kehendak dosa, manusia dapat terpisah dari kesatuannya dengan Allah. Alkitab memahami bahwa tindakan dan perbuatan yang muncul dari dosa dan konflik duniawi dengan Allah dapat menghancurkan sebuah hubungan perkawinan. Maka perceraian adalah dosa.
Sehubungan dengan konsep perkawinan Kristen, Sinode GKSBS memiliki Buku Katekisasi [Katekisasi Pra-Nikah] dan Pratelan yang memuat pengertian teologis perkawinan dan yang selama ini menjadi pedoman bagi para pelayan gereja [baca: para pendeta] dalam melayani pemberkatan pernikahan. Namun konteks budaya dan pluralisme pun turut mewarnai dinamika pemahaman mengenai perkawinan dan juga penerapan di gereja-gereja lokal. Pemahaman yang begitu kaya dan beragam mengenai perkawinan di kalangan GKSBS menunjukkan bahwa ada realitas keberagaman konsep dan cara pandang mengenai perkawinan itu sendiri. Sehingga ada banyak pengalaman unik di tataran jemaat lokal sehubungan dengan konsep perkawinan. Misalnya, di Gereja A, pernikahan antar agama diperbolehkan, sementara di Gereja B ditolak. Atau warga jemaat yang bercerai dan ingin menikah kembali, di gereja yang satu dilayani, sementara di gereja yang lain tidak mau melayani dengan alasan dan prinsip-prinsip yang mereka anut, dan sebagainya. Kondisi tersebut menimbulkan pergumulan tersendiri, terlebih ketika para pemimpin gereja tidak mampu menolong dalam menyelesaikan pengalaman-pengalaman tersebut.
Konsep teologis mengenai perkawinan menjadi kebutuhan tersendiri bagi jemaat-jemaat di Sinode GKSBS, khususnya bagi para pendeta GKSBS, dalam menyikapi pergumulan jemaat yang terjadi di tengah arus perkembangan cara berpikir, budaya dan pluralitas agama.
NAMA KEGIATAN
Studi Theologi Mengenai Perkawinan di GKSBS
TUJUAN
- Mengenal konsep-konsep yang berkembang di GKSBS seputar perkawinan
- Mengkritisi dan menemukan pemahaman bersama mengenai perkawinan
OUTPUT
Pemahaman theologis mengenai perkawinan Kristen ala GKSBS
AKTIFITAS
- Pendeta menulis (paper) mengenai konsep theologis pernikahan
- Diskusi Kelomok Terarah (DKT)
- Draft rumusan konsep theologis pernikahan
- Diskusi panel bersama narasumber
- Pemahaman theologis pernikahan GKSBS (handbook)
PESERTA
90 orang yang terdiri dari :
- Pendeta GKSBS (84 orang)
- Calon pendeta GKSBS (6 orang)
PERSYARATAN PESERTA
- menulis paper mengenai pemahaman theologis perkawinan kristen
- 3 halamn ukuran A4
- 1,5 spasi
- times news roman ukura font 12
- Mengirimkan hard copy / soft copy kepada panitia paling lambat tanggal 14 nopember 2014
- contact person : Sdr. Marjono (0812 7231 4776) dan Pdt. Sri Yuliana (0823 7981 6500)
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal 18-19 Nopember 2014 di Wisma CENTRUM – Kota Metro.
ORGANISASI PELAKSANAAN
- Penanggungjawab kegiatan : MPS GKSBS
- Pelaksana kegiatan : Dep. Litbang GKSBS
SUMBER PEMBIAYAAN
- MPS : akomodasi, transportasi dan uang kegiatan narasumber
- Litbang GKSBS : ATK peserta dan sarana kegiatan, biaya rapat-rapat tim,
- MPK : konsumsi peserta selama 2 hari (Rp. 150.000 / orang)
- Jemaat : transportasi dan uang saku peserta
Kisi-kisi penulisan: Pandangan Teologis Mengenai Pernikahan
- Pengertian pernikahan
- Tujuan pernikahan
- Siapa pelaku pernikahan
- Nilai-nilai teologis apa yang mendasari sebuah pernikahan itu terjadi
- Pengertian perceraian
SILAHKAN UNDUH TOR dan Undangan Studi Perkawinan dan Untuk KLASIS
Halo Pak, sepertinya file yang ada tidak bisa diunduh lagi, apakah bapak bisa memberikan atau menguplaod file itu lagi? Saya tertarik untuk membaca studi tersebut. Terima kasih, Tuhan memberkati.