PGI Mendukung Rencana Pemerintah Untuk Mempermudah Mendirikan Rumah Ibadah

Pada tahun 2006, pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri tentang syarat pendirian rumah ibadah. SKB No. 9 dan 8 tahun 2006 ini menyebutkan syarat pendirian rumah ibadah selain dengan ijin kemenag, juga mensyaratkan ijin dari FKUB. Pengalaman di lapangan setelah SKB ini disahkan, banyak kasus pendirian rumah ibadah minoritas ini terganjal pada rekomendasi FKUB.

Belum lama ini, tepatnya pada Senin, 5 Juni 2023 yang lalu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengutarakan rencana pemerintah melalui kementrian Agama untuk menyederhanakan proses pendirian rumah ibadah hanya pada rekomendasi dari Kemenag setempat saja. Tidak lagi diperlukan rekomendasi dari FKUB. Rencana ini ia sampaikan saat Kementrian Agama melaksanakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI.

Rencana dari Kemenag ini mendapat dukungan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, menyampaikan bahwa memang selama ini rekomendasi dari FKUB ini menjadi alat untuk mengganjal pendirian rumah ibadah. Sebab itu, PGI memberi apresiasi yang sebesar-besarnya dengan menyebut bahwa rencana pemerintah ini adalah langkah yang bijak.

“FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Artinya ya voting, bukan musyawarah seperti semangat bernegara di Republik ini.” Ungkap Pdt. Gomar Gultom.

Lebuh lanjut, beliau mengatakan bahwa keberadaan FKUB ini harus dapat fokus pada dialog dan kerjasama antar umat beragama, bukan tentang pemberian rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah. Jika memang harus ada rekomendasi maka sudah tepat itu diberikan oleh kantor Kementrian Agama di wilayah yang merupakan struktural negara.

“Kalau FKUB ini dari masyarakat sipil yang mudah sekali ditunggangi oleh kepentingan tertentu dan disalahgunakan”. Lanjut Pdt. Gomar Gultom.


Sumber : https://pgi.or.id

Silakan dibagi