Ayo Cek, Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih dan di TPS Mana Kita Nyoblos di Pemilu Nanti!

Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang semakin dekat dan tinggal menyisakan 3 bulan lebih sedikit. KPU melalui laman websitenya terus memberikan sosialisasi tentang Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif dan DPD.

Bagi masyarakat yang tentu saja memiliki hak suara, sudah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masyarakat dapat mengecek secara online, apakah sudah masuk dalam daftar dan di TPS mana kita akan mencoblos saat pemilu nanti. Di laman cekdptonline.kpu.go.id kita hanya memasukkan NIK kemudian akan muncul nama dan alamat TPS untuk kita.

Di samping memberikan sosialisasi tentang cek DPT online, KPU juga terus memberikan ajakan kepada masyarakat untuk datang memilih, terutama bagi anak muda yang baru pertama kali memiliki kesempatan ikut pemilu. Ada hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat berkaitan dengan keberadaan diri saat 14 Februari 2024 nanti. Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengingatkan apabila masyarakat kebetulan tidak berada di TPS sesuai yang diberikan maka harap segera mengurus kepindahan tempat memilih.

“Segera mengurus proses pindah memilih di PPS asal maupun PPS tujuan. Proses pindah memilih ini dibatasi hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan. Namun konsekuensinya apabila berbeda provinsi maka surat suara yang didapat hanya satu, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden,”

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos

Jadi masyarakat, setidaknya anggota keluarga yang baru memiliki hak pilih, setidaknya sudah bisa mengecek di cekdptonline.kpu.go.id , dan bagi masyarakat yang tanggal tersebut sudah dipastikan tidak berada di domisili di mana TPS disediakan, dapat segera meminta surat pindah memilih di PPS asal, dan minimal 30 hari sebelum pemilu dapat diserahkan ke PPS tujuan.


Sumber : KPU.GO.ID


Silakan dibagi