Padankan NIK dan NPWP

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan Amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Aturan turunannya yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Beleid tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. (Ayo Segera Padankan NIK-NPWP, Begini Caranya | Direktorat Jenderal Pajak)

Pemadanan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP harus melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat akhir bulan Juni 2024.

Setelah tanggal yang ditetapkan, wajib pajak pribadi sudah bisa menggunakan NIK untuk melakukan transaksi perpajakan. Apabila tidak melakukan pemutakhiran sesuai jadwal yang ditetapkan, maka Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP akan mendapatkan konsekuensi.

Dikutip dari pajak.go.id, pemadanan ini dapat dilakukan secara online dengan cara login terlebih dulu pada situs djponline dengan nomor NPWP, kemudian lanjutkan untuk mengubah profil. Langkah-langkah yang rinci dapat dipelajari pada link Akses Layanan DJP Menggunakan NIK | Direktorat Jenderal Pajak


Silakan dibagi