Awal berdirinya Sinode GKSBS tanggal 6 Agustus 1987 belum memiliki Tata Gereja sendiri masih menggunakan Tata Gereja GKJ. Sejak itu GKSBS mulai memikirkan kebutuhan Tata Gereja yang sesuai dengan konteks Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), hal ini karena GKSBS mulai menyadari ada keunikan yang berbeda dari Gereja Kristen Jawa (GKJ).
Sidang IV Sinode GKSBS tanggal 26-29 Agustus 1996 di Bandar lampung mengesahkan Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS, maka sejak itu Tata Gereja GKJ tidak diberlakukan lagi di GKSBS.
Pada Sidang VI Sinode GKSBS tanggal 24-27 Agustus 1999 di Metro memutuskan agar Majelis Pekerja Sinode (MPS) melakukan pengkajian terhadap Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS. Untuk itu MPS mengangkat Panitia Amandemen Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS.
Kemudian Sidang VII Sinode GKSBS tanggal 26-30 Agustus 2002 memutuskan bahwa Pokok-pokok Ajaran GKSBS dan Eklesiologi kontekstual GKSBS merupakan dasar untuk menyusun perubahan Tata Gereja dan Tata Laksana GKSBS. Kemudian Eklesiologi kontekstual GKSBS baru terumuskan pada sidang X Sinode GKSBS tanggal 8-9 Agustus 2012 di Jambi. GKSBS memahami gereja sebagai Rumah Bersama. Metafor Rumah Bersama didasarkan pada nilai-nilai yang dimiliki GKSBS, yaitu nilai kebersamaan, kekeluargaan, penghargaan, saling mengakui dan menerima.
Berdasarkan eklesiologi metafor Rumah Bersama itulah maka disusun Tata Gereja GKSBS yang kemudian disahkan pada Sidang XI Sinode GKSBS tanggal 4-7 Agustus 2015 di Kotabumi Lampung Utara.
Dalam Tata Gereja GKSBS ini, dipahami bahwa Jemaat – Klasis – Sinode merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai wujud gereja. Untuk menata kehidupan organisasi, GKSBS menggunakan sistem Presbiterial Sinodal dengan prinsip dasar adalah kesetaraan, yaitu: setara dalam jabatan pelayanan gereja (Pendeta, Penatua, dan Diaken), setara dalam kepemimpinan (MPJ, MPK, dan MPS), dan setara dalam struktur organisasi (Jemaat-Klasis-Sinode).
Tata Gereja GKSBS ini dimaksudkan untuk menjaga keteraturan proses interaksi dan memberi tempat kepada anggota jemaat dalam rangka mengembangkan potensi. Tata Gereja GKSBS ini juga dapat digunakan sebagai pemberi arah dalam penyelesaian masalah dengan tetap memberi ruang bagi kehendak Roh Kudus untuk menuntun dan menemukan solusi yang terbaik.
Dengan adanya Tata Gereja GKSBS ini, diharapkan akan sangat membantu Majelis dalam menjalankan tugas panggilannya di Jemaat, Klasis, dan Sinode. Untuk itu diharapkan seluruh anggota GKSBS dapat membaca dan memahami isi Tata Gereja GKSBS ini, sehingga dapat menerapkannya dengan baik dan konsekuen.
DOWNLOAD Tata Gereja GKSBS 2015