SURAT TERBUKA
SERUAN MORAL DAN KEMANUSIAAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT DAN PENANGANAN KABUT ASAP
Nomor: 01/EDR-IV/MPS-GKSBS/X/2026
Kepada Yth.
- Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait;
- Gubernur serta pemerintah daerah di wilayah Lampung, Sumatera Selatan,
Bengkulu, dan Jambi; - Aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, kehutanan, pertanian,
kesehatan, dan kebencanaan; - Pelaku usaha, pengelola perkebunan, pemegang izin, serta seluruh masyarakat.
di Tempat
Dengan hormat,
Majelis Pimpinan Sinode Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS), yang melayani masyarakat di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jambi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas paparan kabut asap yang dirasakan di berbagai wilayah pelayanan dan kehidupan masyarakat. Keadaan ini berpotensi mengganggu kesehatan, pendidikan, mobilitas, kegiatan ekonomi, dan kualitas hidup warga.
Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, GKSBS menyadari bahwa penanganan kabut asap memerlukan kerja bersama, informasi yang dapat dipercaya, serta penegakan aturan yang adil. Kami tidak bermaksud menetapkan kesalahan atau menuduh korporasi, pejabat, maupun kelompok masyarakat tertentu tanpa hasil pemeriksaan yang sah. Namun, kami menegaskan bahwa setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan perlu ditangani secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab, siapa pun pihak yang terbukti terlibat.
Berangkat dari tanggung jawab iman untuk merawat kehidupan, menghidupi nilai keadilan Ekologis, dan keadilan bagi sesama, kami menyampaikan seruan berikut:
1.Prioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah di semua tingkatan perlu memperkuat pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi yang mudah diakses dan diperbarui, serta menyediakan panduan kesehatan yang jelas. Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, warga dengan penyakit pernapasan, pekerja luar ruang, dan kelompok rentan lainnya.
2.Lakukan pencegahan dan penanganan secara cepat serta terkoordinasi. Perkuat patroli, deteksi dini titik panas, kesiapsiagaan pemadaman, dukungan bagi petugas lapangan, dan koordinasi lintas daerah. Penanganan hendaknya tidak berhenti pada respons ketika asap sudah meluas, tetapi mencakup pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
3.Tegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan harus diselidiki berdasarkan bukti, prosedur yang sah, dan prinsip transparansi. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum dan sanksi perlu diterapkan kepada pihak yang bertanggung jawab, tanpa membedakan skala usaha, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
4.Buka informasi yang relevan kepada publik. Informasi mengenai kualitas udara, titik panas, perkembangan penanganan, hasil pemeriksaan, dan langkah pemulihan perlu disampaikan secara berkala dengan bahasa yang mudah dipahami. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik dan membantu masyarakat mengambil keputusan yang aman.
5.Pastikan tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan masyarakat. Seluruh perusahaan dan pengelola lahan hendaknya memastikan pencegahan kebakaran yang memadai, tidak menggunakan api untuk membuka lahan secara melanggar hukum, memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, serta bekerja sama dengan otoritas dalam penanganan dan pemulihan dampak.
6.Libatkan masyarakat dan komunitas lokal. Pemerintah perlu membuka ruang bagi warga, petani, masyarakat adat, organisasi keagamaan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan informasi serta terlibat dalam pencegahan dan pemulihan, dengan tetap melindungi keselamatan pelapor dan relawan.
7.Bangun solusi jangka panjang. Selain penindakan, diperlukan dukungan nyata bagi praktik pertanian dan pengelolaan lahan tanpa bakar, pemulihan ekosistem yang rusak, perlindungan kawasan bernilai ekologis, dan penguatan penghidupan masyarakat agar pencegahan kebakaran menjadi pilihan yang mungkin dan berkelanjutan.
Kami percaya bahwa pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga keagamaan dapat bekerja bersama untuk melindungi kehidupan. Kerja sama tersebut harus dibangun di atas kejujuran, akuntabilitas, keberanian menegakkan hukum, serta keberpihakan kepada keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Seruan ini adalah panggilan moral agar setiap pihak menjalankan kewenangannya dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh. Udara bersih dan lingkungan yang sehat adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan kemewahan. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian segera, mengambil langkah yang terukur, dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik.
Demikian seruan ini kami sampaikan. Kiranya Tuhan menuntun kita untuk memilih tindakan yang melindungi kehidupan, memulihkan lingkungan, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
METRO : 15 Oktober 2026
Majelis Pimpinan Sinode GKSBS
Pdt. Dono Wahyono, S.Si, M.A.
Ketua
Pdt. Riyadi Basuki, S.Si., M.A
Sekretaris


Leave a Reply