PGI Mengirimkan Surat Kepada Seluruh Gereja Anggotanya
Pada kurun waktu beberapa tahun ke belakang, gereja-gereja di Indonesia mengalami kesulitan ketika akan mengurus administrasi tanah gereja berkaitan dengan diwajibkannya proses ini dengan nomor AHU pada sistem pertanahan di Indonesia. Nomor AHU adalah Administrasi Hukum Umum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia terhadap status Badan Hukum lembaga atau badan yang meliputi PT, CV, Yayasan, Koperasi dan Perkumpulan.
Pengalaman di beberapa Jemaat GKSBS mengurus hak atas tanah, di GKSBS Metro misalnya, ketika Majelis akan mengubah sertifikat Hak Guna tahun 1961 menjadi SHM, Majelis terbentur dengan sistem online di ATR/BPN karena harus memasukkan nomor AHU, yaitu status badan hukum, dalam hal ini Sinode ataupun Jemaat. Bahkan dari pengalaman MJ GKSBS Metro harus meminta audiensi dengan salah satu pejabat BPN Propinsi Lampung mengenai kesulitan yang mereka alami ini. Padahal secara kelembagaan, Sinode GKSBS telah memperoleh Surat Keputusan dari BPN No. 13-V-2000 yang menyatakan bahsa Sinode GKSBS adalah Badan Hukum yang berhak memiliki tanah hak milik. Semua persyaratan dan dokumen penting ini sudah dilampirkan dalam pengurusan tersebut tetapi terkendala pada sistem online penerbitan SHM.

Tetapi hal seperti ini sudah tidak terjadi lagi, seharusnya. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia telah memperjuangkan hak gereja-gereja untuk diberikan hak sebagai tipe subyek Non AHU. Kabar baik ini sudah diteruskan kepada seluruh gereja-gereja anggotanya melalui surat bernomor 349/PGI-XVIII/2026 tanggal 8 Juli 2026 yang melampirkan surat dari Kementrian ATR/BPN yang menyatakan bahwa Gereja adalah Subyek Non AHU. Dan apabila di Subyek Non AHU belum tersedia pada pangkalan data di Kementrian ATR/BPN maka dapat menghubungi mereka untuk menambahkan Subyek Non AHU terlebih dulu.

Tentu hal ini harus disambut dengan sukacita karena pasti akan menghilangkan kesulitan di tingkat Jemaat yang selama ini terasa seperti tidak ada jalan keluar yang bisa dilakukan. Dengan adanya surat dari Kementrian ATR/BPN ini maka Jemaat-Jemaat dapat mengurus perubahan status tanah gereja:
- Menjadi Hak Milik atas nama Gereja atau Sinode, bukan lagi atas nama perorangan.
- Proses di BPN tidak perlu lagi mewajibkan nomor AHU karena Gereja sudah menjadi Subyek Non AHU.
Bagi Jemaat yang sedang dan akan mengurus status tanah milik Gereja dapat menyampaikan dokumen ini ke BPN setempat untuk melengkapi dokumen-dokumen lain dari Sinode GKSBS, jika mereka belum mendapatkan update dari Kementrian ATR/BPN.
DOWNLOAD SURAT PGI


Leave a Reply