Kesulitan Gereja Untuk Memiliki Hak Atas Tanah di Respon Positif Oleh Kementrian ATR/BPN

PGI Mengirimkan Surat Kepada Seluruh Gereja Anggotanya

Tetapi hal seperti ini sudah tidak terjadi lagi, seharusnya. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia telah memperjuangkan hak gereja-gereja untuk diberikan hak sebagai tipe subyek Non AHU. Kabar baik ini sudah diteruskan kepada seluruh gereja-gereja anggotanya melalui surat bernomor 349/PGI-XVIII/2026 tanggal 8 Juli 2026 yang melampirkan surat dari Kementrian ATR/BPN yang menyatakan bahwa Gereja adalah Subyek Non AHU. Dan apabila di Subyek Non AHU belum tersedia pada pangkalan data di Kementrian ATR/BPN maka dapat menghubungi mereka untuk menambahkan Subyek Non AHU terlebih dulu.

  1. Menjadi Hak Milik atas nama Gereja atau Sinode, bukan lagi atas nama perorangan.
  2. Proses di BPN tidak perlu lagi mewajibkan nomor AHU karena Gereja sudah menjadi Subyek Non AHU.

Bagi Jemaat yang sedang dan akan mengurus status tanah milik Gereja dapat menyampaikan dokumen ini ke BPN setempat untuk melengkapi dokumen-dokumen lain dari Sinode GKSBS, jika mereka belum mendapatkan update dari Kementrian ATR/BPN.


DOWNLOAD SURAT PGI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *