Masalah kemanusiaan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan di era saat ini erat kaitannya apa yang disebut sebagai online scamming atau penipuan yang dilakukan di dunia internet yang sering kali bermotif eksploitasi manusia, semakin berkembang. Di Sumatera, daerah yang rentan dengan isu-isu ini adalah Sumatera Utara, Aceh, Lampung dan Batam. Bahkan beberapa media menyebutkan bahwa kota Medan (bersama Manado) menjadi daerah yang banyak terjerat online scamming di Kamboja.
Selama 3 hari dari tanggal 8 s.d 10 Oktober 2025, GKSBS menghadiri Workshop Penguatan Psikologis Para Pekerja Lapangan yang memiliki perhatian besar dalam masalah TPPO dan online scamming ini. Diselenggarakan oleh Institut DIAN/Interfidei, Team Lobby dan Advokasi Zerro Human Trafficking Network (Z-HTN), JPIC (Justice, Piece and Integrity of Creation) Konggregasi FJCM, dan Talitakum regio Medan di Vihara Maha Vira Graha, Maha Karuna Buddhist Center, Medan. GKSBS mengutus Ibu Apri Hastuti hadir dan menjadi bagian dalam proses menggumuli isu-isu Tindak Pidana Perdagangan Orang dan online scamming ini. Pertemuan ini adalah salah satu bentuk keseriusan berbagai pihak dalam jaringan untuk terus menentang terjadinya TPPO dan online scamming.
Menghadirkan Talk Show Pdt. Paoina Bara dari Sinode GMIT dan Jaringan Perempuan Indonesia Timur atau Rumah Harapan GMIT Kupang. Beliau dan lembaganya sudah lama berjuang dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga kemanusiaan lain di NTT karena sejak tahun 2012 NTT adalah Provinsi dengan darurat KDRT perempuan dan anak, kasus perdagangan orang, dan pelecehan seksual. Per tahun 2025 ini, GMIT sudah menerima 109 peti jenazah dari luar negeri dengan berbagai kasus. Dari 109 peti jenazah ini yang paling banyak adalah laki-laki. Sinode GMIT sendiri sudah melakukan langkah-langkah penting untuk mengantisipasi dan menyuarakan ini yaitu punya struktur tanggap, punya rumah aman, dan membuka jaringan dengan agama lain serta dapat dukungan dari PGI pengadaan rumah aman.
Rm. Ch. Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau, Keuskupan Pangkal Pinang, memberi penguatan dengan refleksinya bahwa toh jika kejahatan kemanusiaan ini tidak bisa dihilangkan tetapi dia bisa dikalahkan bila kebaikan tidak berhenti bekerja dan terus berjuang.
Dari POLDA SUMUT juga hadir perwakilannya, AKBP DR. P. Samosir, S.H, M.H dan memberikan peneguhan bahwa penegakan hukum dalam TPPO dan online scamming ini harus ada hukum yang jelas dan ditegakkan dan peran jejaring dengan berbagai pihak sangat penting.
DR. Antonius Wibowo dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi penegasan bahwa dalam TPPO dan Online Scamming ini diperlukan beberapa hal, antara lain SDM yang terus ditingkatkan, koordinasi dikuatkan, kerjakan dari hulu ke hilir, dan justice collaboration antara LPSK, Kepolisan, Kejaksaan karena hal ini dapat menindak pelaku kejahatan dengan semestinya.
Pewarta : Apri Hastuti
Penulis : Admin




Leave a Reply